Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan Engko Sosialine Magdalene mengatakan pihaknya telah melakukan relaksasi impor alat kesehatan dan bahan baku alat perlindungan diri (APD) dalam menangani wabah Covid-19.
Pernyataan itu disampaikan Engko dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR yang dipimpin Ketua Komisi IX Felly Runtuwene secara virtual hari ini, Rabu (8/4/2020).
Menurutnya, relaksasi impor alat kesehatan seperti alat pacu pernapasan (ventilator) sangat diperlukan akibat kian meningkatnya wabah Covid-19 di Indonesia.
Langkah itu, katanya, diambil bersamaan dengan apa yang telah dilakukan Kemenkes yang telah menerapkan one day service dan menambah jam layanan publik untuk penderita Covid-19.
Akan tetapi, dia menegaskan pihak Kemenkes tetap akan menerapkan standar untuk alat kesehatan impor maupun bahan baku untuk APD.
Untuk itu pihaknya telah mengeluarkan dua regulasi yang harus dipenuhi. Salah satunya soal pengajuan izin kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Pada bagian lain Engko mengatakan saat ini banyak diversifkasi usaha dari kalangan industri produk kesehatan, terutama untuk APD.
Dikatakan, pada 4 April 2020 sudah tercatat sebanyak 39 industri yang melakukan diversifikasi usaha untuk membuat APD. Padahal, pada 29 Februari masih 22 perusahaan atau naik 77 persen, katanya.
Namun demikian, dia mengatakan Indonesia masih kekurangan APD. Karena itu, pihaknya mendorong relaksasi produksi APD dengan mempermudah izin edar dan tetap memenuhi standar Kemenkes.
“Kami harapkan standar ini dapat diperoleh melalui sosialisasi,” ujarnya.