Bisnis.com, JAKARTA — Dikabulkannya pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh DKI Jakarta membuat para pelaku usaha bersiap diri menyesuaikan kegiatan bisnis mereka.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana diamanatkan Menkes berlaku efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balaikota Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.