Bisnis.com, JAKARTA — Alur birokrasi dan panjangnya persyaratan penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 dikhawatirkan justru menghabiskan waktu untuk penanganan wabah virus corona di Indonesia. Padahal, pemerintah berkejaran dengan waktu dalam menahan penyebaran COVID-19.
Pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menilai syarat dalam beleid tersebut terlalu ketat. Dia juga mempertanyakan poin yang menyatakan kepala daerah mesti mengajukan data-data terkait kasus COVID-19 di wilayahnya.