Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi: Pelaksanaan Program Padat Karya Harus Sesuai Protokol Kesehatan

Presiden Joko Widodo meminta kementerian dan lembaga meningkatkan jumlah program padat karya hingga 5 kali lipat.
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020). KTT tersebut membahas upaya negara-negara anggota G20 dalam penanganan COVID-19. Biro Pers dan Media Istana
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020). KTT tersebut membahas upaya negara-negara anggota G20 dalam penanganan COVID-19. Biro Pers dan Media Istana

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo meminta kementerian dan lembaga meningkatkan jumlah program padat karya hingga 5 kali lipat. Itu diperlukan untuk menekan dampak sosial ekonomi virus Corona (Covid-19). Namun, ujar Presiden, dalam implementasinya protokol kesehatan harus tetap diutamakan.

“Saya ingatkan agar pelaksanaan padat karya tunai ini menjalankan protokol kesehatan yang tepat. Menjaga jarak, memakai masker, sehingga pelaksanaan program padat karya tunai tidak mengganggu upaya kita memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Presiden membuka rapat terbatas mengenai efektivitas penyaluran program jaring pengaman sosial melalui video conference, Selasa (7/4/2020).

Adapun program padat karya tunai adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya yang miskin. Kegiatan ini bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting.

Presiden dalam berbagai kesempatan mengimbau pembatasan sosial sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Tanah Air. Pembatasan sosial ini diartikan dengan bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah di rumah.

Namun bila ada kegiatan yang harus dilakukan di luar rumah, protokol kesehatan harus tetap dijalankan. Saat ini berdasarkan rekomendasi terbaru dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), setiap orang yang berada di tempat publik wajib menggunakan masker.

Sebelumnya WHO hanya menganjurkan masker bagi yang sakit. Meski begitu tidak semua orang harus mengenakan masker medis. Masyarakat yang tidak berada di garda terdepan dalam memerangi virus corona cukup menggunakan masker kain.

Selain itu, masyarakat yang berada di area publik juga harus menjaga jarak. Dalam berbagai kesempatan juru bicara pemerinah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan bahwa jarak aman setiap orang sekitar 1 meter hingga 2 meter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper