Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tahan Tersangka Suap Alih Fungsi Hutan Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka perkara suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 di Rutan Cabang KPK.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka perkara suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 di Rutan Cabang KPK.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK menahan STR atau Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014, sebagai tersangka dalam perkara suap terkait dengan kasus tersebut.

Adapun, penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 5 April 2020 sampai dengan 24 April 2020. Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1.

"Sebelum menjadi tahanan KPK, tersangka STR telah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di Rutan Pekanbaru. Hukumannya berakhir pada 5 April 2020. Namun atas izin Direktur Jenderal PAS Kemenkumham, STR dipindahkan ke Rutan Cabang KPK sejak Februari 2020," katanya dalam keterangan resminya Senin (6/4/2020).

Dia mengatakan hal tersebut dilakukan dengan memudahkan proses penyidikan oleh KPK. Dengan berakhirnya hukuman pada 5 April 2020, kini status STR adalah tahanan KPK.

KPK menetapkan STR sebagai tersangka pada 29 April 2019 dalam perkara suap terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

"Perkara ini adalah hasil pengembangan dari pokok perkara Tindak Pidana Korupsi Suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan," jelasnya.

Dugaan suap alih fungsi hutan ini berawal dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25 September 2014). Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu Dolar Singapura.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan sejumlah bukti melakukan penyidikan baru dalam perkara ini. Kemudian, KPK menetapkan tiga pihak sebagai tersangka, yaitu PT PS (korporasi), STR, (Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014), dan SUD (Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma).

SUD sebagai Beneficial Owner PT PS bersama-sama dengan STR dan PT PS selaku korporasi dan kawan-kawan diduga memberi uang senilai Rp3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

Atas dugaan tersebut, tersangka PT PS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk tersangka STR dan SUD, mereka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper