Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Langgar Pembatasan Corona, 20 Orang di Jakut Terancam Setahun Penjara

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara 20 orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan
Polisi mengenakan alat pelindung diri (APD) sebelum menyemprotkan cairan disinfektan di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Selasa (31/3/2020). Polda Gorontalo bersama TNI, Dinas Perhubungan dan Pemadam Kebakaran melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara massal di jalanan protokol dan fasilitas umum di Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo guna mencegah penyebaran virus corona baru atau COVID-19. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Polisi mengenakan alat pelindung diri (APD) sebelum menyemprotkan cairan disinfektan di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Selasa (31/3/2020). Polda Gorontalo bersama TNI, Dinas Perhubungan dan Pemadam Kebakaran melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara massal di jalanan protokol dan fasilitas umum di Kota Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo guna mencegah penyebaran virus corona baru atau COVID-19. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi menangkap 20 orang di Jakarta Utara lantaran mengabaikan penerapan pembatasan sosial (social distancing) terkait pencegahan virus corona (Covid-19).

"Telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara 20 orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2020).

Dijelaskan Yusri, 20 orang tersebut ditangkap pada Sabtu, 4 April dan Minggu 5 April 2020 dari beberapa tempat yang berbeda di wilayah Jakarta Utara.

Lokasi mereka ditangkap adalah di Surya Fitnes, Jalan Walang Baru No.03, Koja, Jakarta Utara, Hotel MH Spinggan Jalan Enggano, Tanjung Priok Jakarta Utara, dan Jalan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Petugas kemudian membawa 20 orang tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk didata dan diberikan pembinaan. "Tindakan yang diambil memberikan penjelasan kepada para pelaku, mengamankan para pelaku ke Polres Metro Jakarta Utara, melakukan penyidikan," ujar Yusri.

Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 ayat KUHP. Ancamannya hukuman paling lama satu tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Andya Dhyaksa
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper