Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dewan Pers Minta DPR Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Dewan Pers menilai revisi pasal UU Pers dalam RUU Cipta Kerja itu mengancam kebebasan pers. Dewan Pers menyoroti revisi Pasal 18 ayat (4) UU Pers tentang mekanisme pengenaan sanksi administratif dan denda bagi perusahaan pers yang melanggar.
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna 10 Masa Persidangan II Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020)./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasarin
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna 10 Masa Persidangan II Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020)./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasarin

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pers meminta Dewan Perwakilan Rakyat tak memasukkan materi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam omnibus law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja.

Dewan Pers menilai revisi pasal UU Pers dalam RUU Cipta Kerja itu mengancam kebebasan pers. "Dewan Pers sudah mengirim surat yang intinya kami keberatan terhadap RUU Omnibus Law terkait dengan pers," kata anggota Dewan Pers Arif Zulkifli kepada Tempo, Senin, 6 April 2020.

Arif mengatakan Dewan Pers menyoroti revisi Pasal 18 ayat (4) UU Pers tentang mekanisme pengenaan sanksi administratif dan denda bagi perusahaan pers yang melanggar.

Padahal, Arif mengatakan, berdasarkan UU Pers dan semangat reformasi, pers mengatur dirinya sendiri alias self-regulatory. "Kami menolak karena itu bisa menghilangkan esensi kebebasan pers, yaitu prinsip self regulatory," kata Arif.

Arif menjelaskan, prinsip self-regulatory inilah yang membedakan UU Pers dengan undang-undang lainnya. UU Pers tak diturunkan dalam peraturan pemerintah atau peraturan menteri. Peraturan turunan dari UU Pers dibuat oleh Dewan Pers dengan melibatkan komunitas pers.

Dalam surat tertanggal 4 Maret 2020 itu, Dewan Pers menyatakan tugasnya antara lain untuk melindungi kemerdekaan pers serta melakukan kajian untuk pengembangan pers. Visi Dewan Pers juga di antaranya untuk melindungi dan meningkatkan kemerdekaan pers nasional.

"Kami memohon kepada Yang Terhormat Ketua Komisi untuk tidak membahas dan memasukkan ketentuan mengenai kemerdekaan pers yang diatur UU Nomor 40 Tahun 1999 dalam Rancangan Undang-undang Cipta Kerja," demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pers M. Nuh tersebut.

Dewan Pers juga menyatakan, UU Pers merupakan peraturan yang bersifat lex primaat. Artinya, penggunaannya diutamakan atau didahulukan dibanding UU lainnya sepanjang suatu perbuatan memang diatur dalam UU Pers tersebut.

Anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya mengatakan surat tersebut dilayangkan pada 4 Maret lalu. Surat juga ditembuskan kepada Ketua DPR, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Badan Legislasi, Ketua Panitia Kerja RUU Cipta Kerja, dan sembilan fraksi yang ada di DPR.

Agung pun menjelaskan alasan surat itu tak dikirim ke Komisi I DPR yang bermitra dengan lembaganya. "Pertimbangannya karena masih kaitan kelanjutan pembahasan RKUHP maka dikirimkan ke Komisi tiga," kata Agung secara terpisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Andya Dhyaksa
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper