Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisi IX DPR: DKI Jakarta dan Fakfak Ajukan PSBB ke Kemenkes

Penentuan PSBB harus terkonfirmasi telah memenuhi berbagai syarat dan kondisi riil di lapangan, sesuai dengan Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sisi selatan Monas pada  Senin (9/3/2020) malam hari, kini dilengkapi plaza upacara setelah direvitalisasi. Kontraktor mengklaim pengerjaan telah rampung dan akan diserahterimakan dalam waktu dekat kepada Pemprov DKI Jakarta. JIBI/Bisnis-Aziz R
Sisi selatan Monas pada Senin (9/3/2020) malam hari, kini dilengkapi plaza upacara setelah direvitalisasi. Kontraktor mengklaim pengerjaan telah rampung dan akan diserahterimakan dalam waktu dekat kepada Pemprov DKI Jakarta. JIBI/Bisnis-Aziz R

Bisnis.com, JAKARTA – DKI Jakarta dan Fakfak dikabarkan tengah mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena saat dihubungi Bisnis, Minggu (5/4).

Dia mengatakan keputusan resminya masih menunggu dari Kementerian Kesehatan. 

“Info yang kami dapatkan dari teman di Papua Barat. Kalau DKI Jakarta berdasar berita media plus rilis Anies. Hari ini harusnya ada pembahasan Kementerian Kesehatan Gugus Tugas plus para ahli,” katanya saat dihubungi Bisnis, Minggu (5/4).

Dia mengatakan penentuan PSBB harus terkonfirmasi telah memenuhi berbagai syarat dan kondisi riil di lapangan, sesuai dengan Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sesuai Permenkes surat masuk harus segera ditanggapi apa perlu ada perbaikan sesuai syarat Permenkes atau bisa langsung diterima atau ditolak.

“Kalau benar-benar memenuhi syarat, silakan. Kalau tidak harus dilengkapi secara cepat dan tepat susulan data lapangan sesuai Permenkes,” lanjutnya.

Dia menegaskan bahwa penetapan PSBB harus sejalan dengan persiapan jaring sosial, ekonomi, keamanan, dan berbagai faktor lainnya sehingga daerah tetap kondusif.

Setiap daerah harus menunjukkan data riil sehingga masuk keputusan diterima atau tidaknya PSBB objektif.

“Aspek keanehan terkait Covid-19 sesuai Permenkes harus disampaikan data apa adanya tentang jumlah kasus, sebaran penyakit, SDM dan fasilitas di sarana kesehatan,” katanya.

Permenkes No. 9/2020 menjadi pedoman bagi pemerintah daerah yang ingin melakukan pembatasan sosial berskala besar. Pemberian rekomendasi pembatasan sosial kepada daerah, akan dikeluarkan dua hari pascapengajuan permohonan.

Pelaksanaan PSBB harus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat hukum. Menurutnya, PSBB tidak melarang aktivitas masyarakat, akan tetapi hanya memberikan pembatasan.

Pembatasan kegiatan meliputi libur sekolah kerja dan kegiatan keagamaan, kegiatan sosial budaya, kegiatan yang menggunakan sarana umum, hingga moda transportasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper