Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pedoman PSBB Corona Terbit, Ini Isi Lengkapnya

Menkes Agus Terawan Putranto telah menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan No.9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 3 April 2020.
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan dua orang WNI positif Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/3/2020). Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan dua orang WNI positif Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/3/2020). Biro Pers Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA – Permenkes sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) akhirnya telah resmi diterbitkan.

Menteri Kesehatan Agus Terawan Putranto telah menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan No.9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 3 April 2020.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas, Menteri Kesehatan dapat menetapkan pembatasan sosial berskala besar.

Adapun, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimaksud dalam Permenkes tersebut ialah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19.

Pasal 2, dalam beleid itu menyebutkan bahwa untuk dapat ditetapkan pembatasan sosial berskala besar di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria tertentu.

Kriteria yang dimaksud antara lain adalah jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kemudian, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Selanjutnya, pada Pasal 3 diatur bahwa Menteri menetapkan pembatasan sosial berskala besar berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota.

Selain diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota, pada Pasal 5 disebutkan bahwa Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 dapat mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan pembatasan sosial berskala besar di wilayah tertentu.

Berikut ini tautan lengkap Permenkes No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper