Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Corona, Arab Saudi Izinkan Perusahaan Pulangkan TKA

Pemerintah Arab Saudi memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk memulangkan tenaga kerja asing kembali ke negaranya di tengah pandemi virus Corona.
Ilustrasi-King Abdullah City yang berlokasi di dekat Jeddah, kota perdagangan utama Arab Saudi. Pemerintah Arab Saudi memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk memulangkan tenaga kerja asing kembali ke negaranya di tengah pandemi virus Corona./Reuters-Susan Baaghil
Ilustrasi-King Abdullah City yang berlokasi di dekat Jeddah, kota perdagangan utama Arab Saudi. Pemerintah Arab Saudi memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk memulangkan tenaga kerja asing kembali ke negaranya di tengah pandemi virus Corona./Reuters-Susan Baaghil

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk memulangkan tenaga kerja asing kembali ke negaranya di tengah pandemi virus Corona.

Dikutip dari akun Twitter resmi KBRI di Riyadh Jumat (3/4/2020), Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi mengungkapkan bahwa pelayanan ini memungkinkan perusahaan mengajukan permohonan pemulangan pekerjanya pada kondisi darurat yang menyebabkan ditutupnya semua penerbangan keluar Arab Saudi.

Permohonan akan ditelaah oleh Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial dengan hasil akhir "diterima" atau "ditolak".

Berikut peraturan dan persyaratannya:

1. Layanan ini diperuntukkan bagi wakil perusahaan yang diberi wewenang oleh perusahaan.

2. Layanan ini diperuntukkan bagi perusahaan yang masih aktif.

3. Layanan ini diperuntukkan bagi WN asing yang masih aktif bekerja.

4. Pengajuan layanan tersedia setiap 14 hari sekali, sehingga semua pekerja dalam satu perusahaan yang hendak dipulangkan harus diajukan dalam satu kali pengajuan.

5. Menuliskan nama pekerja dalam huruf Iatin sebagaimana yang tertulis di paspor.

6.Menyetujui dan menyatakan haI-hal berikut ini sebe|um permohonan dikirim:

7. Menerbitkan exit permit only bagi pekerja melalui Kementerian Dalam Negeri.

8. Menyelesaikan semua gaji pekerja dan hak-hak lainnya dari perusahaan.

9. Membuat Laporan Medis bagi pekerja sesuai dengan syarat-syarat dari Kementerian Kesehatan.

10. Bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan jika ditemukan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk pulang.

11. Membeli tiket sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh penerbangan,

12. Mengantar pekerja sampai terminal keberangkatan dan menjamin semua proses kepulangan.

13. Perusahaan atau wakilnya menanggung semua akibat secara hukum, jika datanya tidak sesuai dengan apa yang telah disebutkan.

Estimasi waktu untuk menelaah permohonan adalah 5 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper