Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usulan Pembebasan Napi Koruptor, Ada Nama Setya Novanto

Apabila Revisi PP No.99/2012 direvisi, maka beberapa nama napi kasus korupsi kelas kakap seperti Setya Novanto, OC Kaligis, dan beberapa nama lainnya akan bebas dari masa hukuman.
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pegiat anti-korupsi mengkhawatirkan rencana Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly untuk merevisi PP No.99/2012 tentang Syarat dan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Pasalnya, dengan adanya revisi tersebut maka sejumlah koruptor kelas kakap akan dibebaskan dari masa hukuman.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramdhana mengatakan jika revisi PP itu disahkan oleh Presiden, maka sejumlah narapidana dapat langsung dibebaskan. Hanya saja, Kurnia menerangkan, hingga saat ini masih belum jelas mengenai ketentuan kriteria bagi terpidana korupsi untuk dinyatakan bebas dari masa tahanan.

“Apakah seorang terpidana korupsi mesti sudah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanan dipenuhi keduanya atau cukup salah satu saja,” kata Kurnia saat memberi keterangan pers secara daring kepada awak media di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Kendati demikian, dia menggarisbawahi, jika revisi PP itu disahkan oleh Presiden, maka bisa dipastikan sejumlah koruptor kelas kakap dapat segera keluar dari lapas. Misalkan, ia menyebutkan, OC kaligis (78), Patrialis Akbar (61), Surya Dharma Ali (63), Setya Novanto (64) dan Siti Fadhila (70).

“Nama-nama itu memungkinan dibebaskan melalui revisi PP tersebut,” ujarnya.

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menambahkah langkah Menkumham itu justru menggeser paradigma korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa sebagai tindak pidana biasa.

Insur menuturkan, penting untuk dipahami, bahwa kejahatan korupsi tidak bisa disamakan dengan bentuk kejahatan lainnya. Selain telah merugikan keuangan negara, dia mengatakan, korupsi juga merusak sistem demokrasi, bahkan dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

“Untuk itu, mempermudah narapidana korupsi untuk terbebas dari masa hukuman bukan merupakan keputusan yang tepat,” ujarnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya mengusulkan Peraturan Pemerintah No.99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan segera direvisi untuk mencegah penyebaran virus Corona di lembaga pemasyarakatan.

Menurutnya, revisi PP No.99/2012 perlu dilakukan karena kondisi lapas di Indonesia sudah melebihi kapasitas. Yasonna menuturkan ada empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan dengan revisi PP itu. Mulai dari terpidana narkoba hingga koruptor berusia lanjut dengan syarat yang ketat.

"Bagaimana merevisi PP Nomor 99 tentu dengan kriteria ketat untuk sementara ini," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI, Rabu (1/4/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper