Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IPW: Tiga Perwira Diduga Langgar Maklumat Kapolri

Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan ada 3 perwira polisi yang diduga melanggar Maklumat Kapolri mengenai pencegahan penyebaran virus Corona.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane/Bisnis-Istimewa
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane/Bisnis-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Selain mantan Kapolsek Kembangan Fahrul Sudiana, Indonesia Police Watch menyebut masih ada tiga perwira polisi yang telah menabrak Maklumat Kapolri bernomor: MAK/2/III/2020. 

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengemukakan ketiga anggota Polri itu adalah Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi yang membagikan masker di Tanah Abang saat wabah virus Corona atau Covid-19. 

Kemudian, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Polisi Royke Lumowa yang mengumpulkan massa untuk menggelar acara sepeda bersama.

Terakhir, adalah Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Polisi Merdisyam yang dinilai membiarkan 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China masuk ke Sulawesi Tenggara di tengah wabah virus Corona atau Covid-19. 

Neta berharap Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bersikap profesional dan menjatuhkan sanksi ke seluruh anggotanya yang melanggar Maklumat itu dan instruksi Pemerintah Pusat demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Dia menyatakan bahwa ketiga Pamen dan Pati Polri ini belum kena sanksi apapun.

“Jangan gara-gara mereka itu Pamen dan Pati, tidak kena hukuman, sementara seorang Kapolsek dengan gampang ditendang dan dicopot serta diperiksa Propam," ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Neta meminta Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis agar mengerahkan Divisi Propam Polri memeriksa ketiga perwira tersebut dan diganjar sanksi yang sama dengan Kompol Fahrul Sudiana berupa copot jabatan dan mutasi. 

"Konsekuensi melanggar Maklumat Kapolri, harus seperti yang dilakukan Kapolsek Kembangan ini yaitu dimutasi dan ditarik untuk pemeriksaan Propam," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper