Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Covid-19, Yasonna Sebut Sekitar 35.000 Narapidana Akan Dibebaskan

Yasonna mengamini jika kondisi lembaga pemasyarakatan di Indonesia dalam kondisi kelebihan kapasitas. Karena itu, penyebaran virus corona amat rentan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (kedua kiri) berbincang dengan Ketua PMI Jusuf Kalla (kedua kanan) sebelum penyemprotan cairan disinfektan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Penyemprotan tersebut dilakukan untuk antisipasi penyebaran COVID-19 di kawasan tersebut ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly (kedua kiri) berbincang dengan Ketua PMI Jusuf Kalla (kedua kanan) sebelum penyemprotan cairan disinfektan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Penyemprotan tersebut dilakukan untuk antisipasi penyebaran COVID-19 di kawasan tersebut ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Keamanan Yasonna Laoly mengatakan pada Rabu (1/4/2020), pukul 11.00 pihaknya telah membebaskan 5.556 narapidana dalam rangka menghindari penyebaran virus SARS-CoV-2  di penjara.

"Per hari ini jam 11 sistem SDP (Sistem Database Pemasyarakatan) kami melaporkan sudah mengeluarkan 5.556 warga binaan kita dengan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2020," kata Yasonna saat rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR RI, Rabu (1/4/2020).

Yasonna mengamini jika kondisi lembaga pemasyarakatan di Indonesia dalam kondisi kelebihan kapasitas. Karena itu, penyebaran virus corona amat rentan.

Menurut Yasonna, pihaknya sudah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk menyiasati over kapasitas ini.

Kemenkumham menghitung bisa mengeluarkan 30 ribu hingga 35 ribu warga binaan dengan payung hukum tersebut.

"Minimal, bisa lebih. Ini exercise kami," ujarnya.

Yasonna menyatakan telah memerintahkan seluruh jajarannya agar segera menjalani Permenkum HAM Nomor 10 itu dan selesai dalam kurun waktu sepekan.

"Dan dilaporkan dan diawasi jam per jam," kata dia.

Terkait kondisi para terpidana, Yasonna mengklaim hingga saat ini belum ada satu pun narapidana atau warga binaan yang terinfeksi virus corona.

Dia mengatakan hal itu bisa terjadi karena sejak awal menerapkan prosedur kesehatan yang ketat di seluruh lapas di Indonesia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper