Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Benny K. Harman Minta DPR Fokus Penanganan Covid-19

Menurutnya di tengah wabah Covid-19 agenda utama yakni yang menyentuh rakyat kebanyakan.
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna./Antara-Puspa Perwitasari
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA — Anggota DPR Benny K. Harman meminta semua unsur legislator memprioritaskan pembahasan aturan dan kebijakan yang mendukung penanganan virus corona (Covid-19).

Anggota Komisi III DPR RI asal Nusa Tenggara Timur ini berpendapat pimpinan dewan perlu mempertimbangkan penundaan pembahasan rancangan UU hingga Omnibus Law. "Kita kalau bisa, dewan dan pemerintah fokus pembahasan mencegah Covid 19, soal rancangan UU kita tunda dulu," jelas Juru Bicara Fraksi Demokrat tersebut dalam rapat paripurna, Kamis (2/4/2020).

Menurutnya di tengah wabah Covid-19 agenda utamanya yang menyentuh rakyat kebanyakan.

"Kan tidak enak, pimpinan, di tengah-tengah Covid rakyat kita susah. Belum mengatasi Covid, untuk makan saja susah saat ini. Kok tiba-tiba kita ngomong soal Omnibus Law lah, soal Undang-undang Mahkamah Konstitusi lah, tunda dulu lah itu," katanya saat interupsi.

Sementara selepas paripurna, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek memastikan bahwa Baleg akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja pada pekan depan.

"Iya betul, Baleg akan membentuk Panitia Kerja RUU Cipta Kerja pada pekan depan," kata Awiek, di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, langkah DPR untuk tetap membahas RUU Cipta Kerja bukan tidak mendengarkan pendapat publik yang meminta lembaganya fokus mendukung pemerintah menangani pandemi Covid-19.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI itu menilai penanganan wabah tidak menghambat program legislasi, karena DPR menjalankan fungsinya secara bersama-sama.

Adapun Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan Komisi III DPR membahas mengenai pasal-pasal krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) meski belum pada tahap penyelesaian.

"Kami di Komisi III DPR belum bicara penyelesaian (RUU Pemasyarakatan dan KUHP), baru bicara pembahasan termasuk ada pasal-pasal krusial yang harus didiskusikan dan dibahas masing-masing Panitia Kerja di Komisi III," kata Herman kepada para wartawan di Jakarta, Kamis.

Herman mengatakan, kedua RUU tersebut memang sudah masuk dalam agenda pembahasan dalam masa persidangan ketiga, sesuai kesepakatan di Badan Legislasi (Baleg) pada saat di masukan dalam RUU "carry over" (tahun sebelumnya).

Namun menurut dia, kebetulan saja pada masa persidangan ketiga ini ada bencana pandemi Covid-19 tetapi bukan berarti DPR harus berhenti kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Miftahul Ulum
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Bisnis dan Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper