Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Perlu Recovery Secepatnya dari Pandemi Covid-19

Sekretaris Fraksi Partai NasDem, Saan Mustofa, menilai pandemi Covid-9 di Indonesia berdampak pada perekonomian nasional.
Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan arahan kepada Kepala BNPB Doni Monardo (kedua kiri), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (tengah) serta Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Danis H Sumadilaga (ketiga kiri) saat peninjauan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020). Kunjungan kerja tersebut untuk memastikan kesiapan rumah sakit yang akan mulai beroperasi pada Senin 6 April 2020 mendatang. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo (kanan) memberikan arahan kepada Kepala BNPB Doni Monardo (kedua kiri), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (tengah) serta Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Danis H Sumadilaga (ketiga kiri) saat peninjauan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020). Kunjungan kerja tersebut untuk memastikan kesiapan rumah sakit yang akan mulai beroperasi pada Senin 6 April 2020 mendatang. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA – Pandemi Covid-19 dinilai memukul perekonomian Indonesia, sehingga perlu ada upaya untuk menciptakan investasi dan lapangan kerja yang luas.

Sekretaris Fraksi Partai NasDem, Saan Mustofa, menilai pandemi Covid-9 di Indonesia berdampak pada perekonomian nasional.

Karena itu, lanjutnya, DPR dan pemerintah diminta untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan.

Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi setelah adanya dampak virus corona di Indonesia.

“Setelah pandemi Covid-19, tentu perlu ada pemulihan yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh DPR,” katanya, Kamis (2/4/2020).

Saan pun meminta agar tiap fraksi di DPR segera mengkaji surat Presiden dan draf RUU Omnibus Law yang saat ini masih ada di Pimpinan DPR untuk dipelajari.

“Kalau pimpinan sudah menelaah dan mengkaji terkait dengan surat presiden mengenai Omnibus Law, baik Perpajakan maupun Cipta Kerja, mungkin akan jauh lebih baik kalau misalnya mulai dibahas,” ujarnya.

 Dia mengusulkan pembahasan Omnibus Law ini bisa dimulai baik melalui fraksi ataupun komisi di DPR, mengingat setelah wabah virus corona mereda, Pemerintah Indonesia perlu melakukan pemulihan di berbagai sektor.

“Apakah Omnibus Law diberikan ke fraksi-fraksi, komisi, dan sebagainya untuk mengantisipasi nantisetelah wabah corona. Karena kita perlu melakukan recovery secara cepat,” kata Saan.

 Sejauh ini, dua klausul Omnibus Law Perpajakan mendadak muncul dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Dua klausul yang masuk yakni pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen menjadi 22 persen dan dilanjutkan menjadi 20 persen serta perlakuan perpajakan bagi perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper