Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD: Yang Mau Karantina Wilayah, Sudah Ada Jalannya

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Regulasi ini diklaim mecakup banyak usulan termasuk karantina wilayah maupun membatasi gerak antarorang.
Mahfud MD/Bisnis-Rayful Mudassir
Mahfud MD/Bisnis-Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Regulasi ini diklaim mecakup banyak usulan termasuk karantina wilayah maupun membatasi gerak antarorang.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan PP tersebut memungkinkan kepala daerah untuk melakukan karantina wilayah demi mengendalikan penyebaran pandemi Corona.

“Yang mau karantina [wilayah] sudah ada jalannya, dengan karantina cara Undang-undang, Keppres [dan] PSBB,” kata Mahfud dalam pernyataan melalui video conference yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (31/3/2020) malam.

Menurut Mahfud regulasi ini memberikan pemerintah daerah keleluasaan untuk bergerak sesuai dengan kebijakan yang ada. Namun, Mahfud meminta langkah Pemda tetap dalam ritme yang sama dengan pemerintah pusat.

Di sisi lain, Mahfud menegaskan selama ini pemerintah pusat terus menjaga kekompakan dengan Pemda untuk menangani penyebaran Covid-19. Kendati begitu dia menyadari banyak masyarakat menafsirkan kondisi sebaliknya.

Mahfud menyebut selama wabah meluas, pemda dan pemerintah pusat kian menguatkan koordinasi. Selama dua hari terakhir, pemerintah telah empat kali melakukan rapat dengan gubernur di seluruh daerah.

“Semua menyatakan ada dalam satu komando sehingga kita gak usah terpancing dengan akan adanya pertentangan pusat dengan daerah,” terangnya.

Hari ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden terkait kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Regulasi ini akan berlaku mulai 1 April 2020.

Atas keluarnya regulasi ini, Presiden Joko Widodo meminta tidak ada lagi kebijakan daerah yang berjalan sendiri. Seluruh pihak diminta berkoordinasi dengan pusat dalam penanganan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper