Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Gelontorkan Rp405 Triliun Tangkal Corona, Ini Rinciannya

Pemerintah mengelontorkan dana tambahan sebesar Rp405,1 triliun untuk menangkal sebaran virus corona dan meredam dampak eknomi dari wabah tersebut.
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020). KTT tersebut membahas upaya negara-negara anggota G20 dalam penanganan COVID-19. Biro Pers dan Media Istana
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020). KTT tersebut membahas upaya negara-negara anggota G20 dalam penanganan COVID-19. Biro Pers dan Media Istana

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp405,1 triliun untuk mengendalikan penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) di Indonesia. Anggaran tersebut juga digunakan untuk meredam dampak ekonomi dari pandemi virus tersebut.

Jokowi menjabarkan bahwa Rp75 triliun dari anggaran itu akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan. Sebanyak Rp110 triliun untuk perlindungan sosial atau bantuan sosial. Kemudian Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat.

“Sebesar Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan pembiayaan dunia usaha, terutama usaha mikro, usaka kecil, dan usaha menengah,” kata Jokowi melalui video conference dari Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).

Adapun sebelumnya Presiden Jokowi telah menetapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Aturan penunjang dua kebijakan ini juga sudah diterbitkan.

"Pemerintah sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut," katanya.

Dengan demikian, Jokowi meminta tidak ada lagi kebijakan daerah yang berjalan sendiri. Semua pihak harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19.

Seperti diketahui, sejumlah daerah menerapkan kebijakan karantina wilayah. Satu di antaranya Tegal, Jawa Tengah yang telah menutup akses masuk dan keluar wilayah mulai dari 30 Maret 2020 hingga 30 Juli 2020.

Dengan penerbitan aturan pendukung itu, kepolisian dapat mengambil langkah hukum agar PSBB bisa berlaku secara efektif.

Sementara itu, berdasarkan data pemerintah, hingga Senin (30/3/2020) pukul 15.45 WIB, jumlah pasien Covid-19 terkonfirmasi sebanyak 1.414 orang. Jumlah kasus terus meningkat usai pemerintah mendeteksi pasien pertama di Indonesi, yakni pada awal bulan ini.

Sementara itu jumlah pasien sembuh, secara akumulasi sebanyak 75 orang. Pada periode yang sama Indonesia mencatat pasien meninggal dunia 122 orang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper