Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat: Perlu Kebijakan Tambahan, Bukan Hanya Perpanjangan Masa Tanggap Darurat

Perpanjangan masa tanggap darurat virus corona (COVID-19) dinilai minim dampak mengingat tidak ada kebijakan yang baru.
Petugas mengendarai ambulans berisi pasien memasuki Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (24/3/2020)./Antara-Aditya Pradana Putra
Petugas mengendarai ambulans berisi pasien memasuki Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (24/3/2020)./Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat sosial Universitas Indonesia Rissalwan Habdy Lubis menilai perpanjangan masa tanggap darurat virus corona (COVID-19) minim dampak mengingat tidak ada kebijakan yang baru.

"Kalau saya melihat dampak dalam arti luas tidak ada, karena kan kalau tidak ada kebijakan baru dan hanya memperpanjang masa waktu tanggap darurat berarti tidak ada extend lain," ujarnya pada Senin (30/3/2020).

Lain halnya, menurut dia, jika ada aksi kebijakan lain yang diambil misalnya keputusan pemerintah pusat membuat isolasi wilayah, kemudian ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.

"Nah ini kalau memang dilakukan akan ada perbedaan. Kalau memang diperpanjang dan ada kebijakan tambahan itu baru ada perubahannya," tuturnya.

Jika seperti ini, yakni Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa tanggap darurat, termasuk meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau CFD setiap pekan, memperpanjang penutupan kawasan wisata hingga memperpanjang peniadaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, hanya akan memberi efek yang seperti saat ini

"Kalau tidak ada yang baru ya tetap sama saja, anak-anak tetap sekolah di rumah dan hanya seperti itu dan sebagian sektor formal juga tetap di jalanan," kata Rissalwan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa tanggap darurat penanganan virus corona (COVID-19) di Ibu Kota selama dua pekan, menjadi hingga 19 April 2020.

"Itu artinya kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan, Polda dan Kodam yang terkait sipil itu akan juga terus bekerja di rumah," ungkap Anies di Pendopo Balai Kota Jakarta, Sabtu (28/3/2020).

Keputusan itu diambil usai pertemuan dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya.

Perpanjangan masa status tanggap darurat bencana COVID-19 juga berlaku untuk kebijakan penutupan tempat wisata, penutupan lokasi hiburan, serta peniadaan kegiatan belajar-mengajar di sekolah.

Hingga saat ini berdasar data yang diumumkan secara nasional, kasus COVID-19 yang terkonfirmasi positif ada 1.285 kasus dan dari jumlah itu, 1.107 kasus masih dalam perawatan, 64 pasien sembuh dan 114 orang meninggal dunia. Jakarta memiliki jumlah kasus terbanyak dengan jumlah kasus positif 720 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper