Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyerukan pentingnya perhatian khusus pada tenaga medis perempuan dalam penanganan pandemi virus Corona (Covid-19).
Komnas Perempuan menjelaskan seruan ini dibutuhkan karena perempuan rentan terpapar virus Corona. Perempuan juga menanggung dampak yang khas dari kebijakan penanganan Covid-19 terkait peran sosialnya di dalam keluarga dan masyarakat.
"Dengan pendekatan yang mengintegrasikan HAM dan perhatian khusus ini, diharapkan perempuan dapat lebih terlindungi, termasuk dari persoalan kesehatan, pemiskinan, eksploitasi dan kekerasan," terang Komnas Perempuan, Sabtu (28/3/2020).
Komnas Perempuan menjelaskan kerentanan ini terlihat dari garda terdepan penanganan virus Corona adalah tim medis. Salah satunya adalah perawat, di mana dari 359.339 perawat, sebanyak 259.326 (71 persen) di antaranya, adalah perempuan.
Pada saat yang bersamaan, meningkatnya jumlah pasien virus Corona tidak sebanding dengan jumlah perawat. Perawat harus bekerja keras melampaui jam kerja, di tengah keterbatasan jaminan sosial, bahkan berhadapan dengan kemungkinan kesulitan tempat tinggal karena stigma dari lingkungan.
Kelompok lain yang mudah terpapar adalah perempuan pekerja yang berada di lapis pelayanan langsung, misalnya kasir, resepsionis, layanan pelanggan (customer service), dan pemasaran (marketing) atau penjual di pasar. Sektor jasa ini memang didominasi oleh perempuan.
Berbekal perlindungan seadanya, seperti masker, tidak semua dapat menerapkan jarak minimum dengan klien atau pembeli. Kondisi kehidupan perempuan miskin juga menyebabkannya lebih gampang terpapar, baik karena asupan gizi maupun kualitas kesehatan di lingkungan tempat tinggal.
Kemisikinan Perempuan
Berdasarkan data Bappenas, dari lebih 25 juta penduduk miskin, tingkat kemiskinan kaum hawa relatif lebih tinggi di seluruh lapisan usia dan provinsi. Sekitar 10 persen hidup di bawah garis kemiskinan dan hidup pengangguran atau tanpa tempat tinggal.
"Kondisi kemiskinan perempuan perlu dicermati pula dalam konteks perempuan disabilitas dan lansia," tulisnya.
Kemenkes mencatat pada 2018, jumlah perempuan penyandang disabilitas dalam rentang usia 18-59 tahun lebih besar daripada laki-laki, dengan kecenderungan pendidikan rendah dan tidak bekerja.
Proporsi perempuan usia lanjut juga lebih besar, dengan rata-rata angka harapan hidup empat tahun lebih panjang daripada laki-laki. Oleh sebab itu diperkirakan lebih 9,3 juta perempuan berusia di atas 65 tahun pada 2019 dengan jaminan sosial yang minim.
Berdasarkan data Ditjen PAS pada 2018, kelompok lain yang rentan terpapar adalah perempuan dalam tahanan atau serupa tahanan, seperti panti-panti sosial. Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia memiliki kapasitas hunian 125.000 orang namun diisi 249.000 orang, artinya kelebihan 199 persen dari kapasitas
Pada kunjungan terakhir ke Rutan Pondok Bambu, Komnas Perempuan menemukan satu ruangan sel dihuni 17- 18 tahanan, dengan catatan 7 orang tidur di sisi tempat tidur bagian kanan, 7 orang di sisi bagian kiri, dan 3- 4 orang tidur di bawah dengan kondisi berdesakan.
"Kondisi ini menyulitkan pencegahan penularan COVID-19, di samping persoalan lain terkait asupan gizi maupun informasi," terangnya.