Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta, Jabar dan Banten Episentrum Corona Covid-19 di Indonesia

Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dalam keterangan tertulisnya yang diterima Senin (23/3/2020), mengatakan ada 3 wilayah yang menjadi pusat wabah atau episentrum yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
Tangkapan layar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 membuat peta interaktif yang menampilkan data persebaran virus corona secara nasional di Indonesia. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Tangkapan layar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 membuat peta interaktif yang menampilkan data persebaran virus corona secara nasional di Indonesia. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA – Kasus virus corona Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Data hari Senin (23/3/2020), jumlah kasus corona  579, pasien meninggal 49 orang, dan pasien sembuh 30 orang.

Dikutip dari laman ww.covid19.go.id, kasus virus corona terbanyak ada di DKI Jakarta dengan 353 kasus, 23 sembuh, dan 29 orang meninggal

Jumlah ini diikuti Jawa Barat dengan 59 kasus, 5 sembuhm dan 9 meninggal. Kemudian, Banten dengan 56 kasus, 1 pasien sembuh, dan 3 orang meninggal.

Berdasarkan data-data tersebut, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dalam keterangan tertulisnya yang diterima Senin (23/3/2020), mengatakan ada 3 wilayah yang menjadi pusat wabah atau episentrum yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

Ketiga provinsi itu bertetangga.  Berdasarkan data sebaran kasus corona itu, Satgas Covid-19 IAKMI menyerukan:

1. Mendorong Pemerintah Pusat untuk mempertegas koordinasi penanganan Covid-19 di 3 provinsi dengan kasus tertinggi (DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten) karena mobilitas penduduk antar 3 provinsi ini sangat tinggi, terutama di daerah perbatasan seperti Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang Selatan.

2. Mengimbau Pemerintah DKI Jakarta untuk mempertegas pengawasan physical distancing terutama agar masyarakat tinggal di rumah ( stay at home dan work from home / isolasi diri), melarang kegiatan berkumpul banyak orang, dengan melibatkan polisi dan TNI, serta petugas ketentraman dan ketertiban (tramtib) dan Satpol PP. Harus dibuat aturan besaran denda dan pidana bagi yang melanggar;

3. Mendukung upaya pemerintah untuk memperluas cakupan deteksi kasus positif Covid-19 dengan menggunakan rapid test yang prosesnya lebih mudah dan cepat.

4. Mendesak pemerintah untuk segera mengalokasikan kebutuhan biaya untuk menambah layanan isolasi di rumah sakit, termasuk penyediaan SDM medis dan kesehatan yang memadai, serta menjamin pasokan obat, alat medis dan alat pelindung diri bagi tenaga kesehatan.

5. Mendorong pemerintah untuk melakukan proses uji klinik terhadap obat Favipiravir (Avigan) yang akan digunakan untuk pengobatan pasien Covid-19 di Indonesia karena belum disetujui oleh WHO.

Untuk pengobatan chloroquinyang akan diberikan kepada pasien Covid-19 dengan kasus-kasus yang berat, masyarakat juga harus memahami bahwa klorokuin adalah obat keras yang memiliki banyak efek samping

6. Mendorong pengelola mass media nasional (cetak, digital, elektronik) untuk lebih menggencarkan kampanye dan penyebaran informasi pencegahan penularan Covid-19 dengan sumber berita dari 1 pintu resmi pemerintah yaitu melalui www.covid19.go.id

7. Mendorong komitmen masyarakat untuk menjadi pejuang pemutus rantai infeksi virus corona, dengan cara: menghindari tempat-tempat keramaian, sebisa mungkin tidak keluar rumah hingga akhir Maret 2020, jika harus keluar rumah menjaga jarak dengan orang sekitar 1-2 meter, jika sedang menderita batuk/pilek/sesak nafas menggunakan masker dengan benar, membiasakan/mempersering cuci tangan menggunakan sabun dan dengan air yang mengalir.

8. Menginstruksikan kepada seluruh anggota IAKMI dan tenaga kesehatan masyarakat se-Indonesia untuk aktif bergerak, melakukan berbagai upaya untuk ikut berperang melawan Covid-19 di instansi/wilayah masing-masing untuk membendung laju penularan dan peningkatan kasus Covid-19 agar dapat membuat masyarakat menjadi waspada namun tidak panik menghadapi virus corona.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper