Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Filipina Larang Lansia dan Ibu Hamil Keluar rumah

Pemerintah Filipina melarang warga berusia di atas 60 tahun, orang dengan penyakit berisiko tinggi seperti diabetes, hipertensi, dan gangguan saluran pernapasan akut, serta ibu hamil untuk ke luar dari rumah demi mengurangi risiko penularan jenis baru virus corona (Covid-19).
Warga membeli masker wajah di toko peralatan medis di Manila, Filipina, Jumat (31/1/2020). Reuters/Eloisa Lopez
Warga membeli masker wajah di toko peralatan medis di Manila, Filipina, Jumat (31/1/2020). Reuters/Eloisa Lopez

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Filipina melarang warga berusia di atas 60 tahun, orang dengan penyakit berisiko tinggi seperti diabetes, hipertensi, dan gangguan saluran pernapasan akut, serta ibu hamil untuk ke luar dari rumah demi mengurangi risiko penularan jenis baru virus corona (Covid-19).

"Public briefing (pengarahan harian ke masyarakat, red) Pemerintah Filipina pada 18 Maret 2020 pukul 11.00 waktu setempat menyebutkan sejumlah hal, di antaranya melarang masyarakat kelompok berisiko tinggi (usia di atas 60 tahun, hipertensi, diabetes, penyakit saluran pernapasan akut, dan wanita hamil) ke luar rumah," kata Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila dalam pernyataan tertulis mengutip informasi otoritas setempat pada Kamis (19/3/2020).

Kebijakan itu ikut menambah aturan karantina yang diberlakukan Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte pada 16 Maret sampai 12 April. Sejak kasus penularan Covid-19 terus bertambah di Filipina, Presiden Duterte memberlakukan jam malam, membatasi aktivitas masyarakat, meliburkan kantor dan sekolah, serta membatasi akses masuk dan keluar Manila. Tidak hanya itu, pada minggu ini, Duterte juga menerapkan perluasan karantina komunitas/enhanced community quarantine (ECQ) di Pulau Luzon.

Terkait dengan pembatasan kegiatan itu, pada hari ini, pemerintah mengumumkan kebijakan tambahan, antara lain, hanya pasukan militer dan anggota kepolisian yang diperkenankan ke luar rumah; penumpang diwajibkan membawa tanda pengenal, surat keterangan kantor, dan bukti tempat tinggal saat melewati pos pemeriksaan lalu lintas; layanan umum masyarakat seperti pom bensin dan perusahaan pengangkut sampah beroperasi normal; dan layanan transportasi di bandara hanya berlaku untuk tenaga kerja dari luar negeri yang baru tiba di Filipina.

"Setelah pemberlakuan jam malam pada pukul 20:00 - 05:00 waktu setempat, pihak keamanan melakukan patroli di Metro Manila untuk memastikan penerapan dan penegakan hukum.

ECO di wilayah pemukiman juga melarang warga berpergian ke luar rumah kecuali untuk alasan mendesak, seperti berobat, belanja bahan makanan dan membeli obat-obatan," kata KBRI Manila meneruskan informasi dari pemerintah setempat.

Meskipun karantina secara menyeluruh diberlakukan, pemerintah setempat menjamin pasokan bahan pangan, tambah otoritas terkait.

Per 18 Maret pukul 17:00 waktu setempat, Pemerintah Filipina mencatat 202 pasien positif Covid-19 dan 17 di antaranya meninggal dunia. Walaupun demikian, belum ada warga negara Indonesia yang dilaporkan sebagai suspect atau terduga kena Covid-19 atau positif tertular virus, terang KBRI Manila.

KBRI Manila mencatat per April 2019 jumlah warga negara Indonesia di Filipina sebanyak 1.683 orang dan 1.100 di antaranya bermukim di Kota Manila. Sebagian besar dari mereka merupakan pelajar dan pekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper