Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Lockdown, Mitigasi Wabah Virus Corona Tanpa Pedoman Praktis

Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan seharusnya pemerintah segera menyusun PP dari UU tentang Kekarantinaan Kesehatan tersebut sebagai pedoman rinci mitigasi wabah Covid-19.
Warga duduk di restoran sebelum jam malam yang diberlakukan karena corona virus di Kota Makati, Metro Manila, Filipina, Senin (16/3/2020). Bloomberg/Veejay Villafranca
Warga duduk di restoran sebelum jam malam yang diberlakukan karena corona virus di Kota Makati, Metro Manila, Filipina, Senin (16/3/2020). Bloomberg/Veejay Villafranca

Bisnis.com, JAKARTA -  Sejumlah pakar kebijakan publik menilai tidak adanya peraturan pemerintah (PP) yang diturunkan dari UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebabkan upaya mitigasi wabah Covid-19 berjalan tanpa pedoman praktis.

Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan seharusnya pemerintah segera menyusun PP dari UU tentang Kekarantinaan Kesehatan tersebut sebagai pedoman rinci mitigasi wabah Covid-19.

“Sekarang kita tidak ada pedomannya maka yang terlihat sekarang hanya polemik di antara pemerintah pusat dan daerah ihwal koordinasi kebijakan karantina wilayah atau lockdown,” tutur Trubus kepada Bisnis, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Adapun Undang-Undang tentang Kekarantinaan Masyarakat diundangkan pada tahun 2018 sebagai tanggapan terhadap sejumlah pandemik seperti SARS, MERS, ataupun Flu Burung yang sudah terlebih dahulu mewabah di Indonesia.

Menurut, Trubus, pemerintah tidak serius sejak awal untuk menyusun tata pelaksanaannya ke dalam PP, sehingga, saat kejadian seperti virus corona sudah ada pedoman yang jelas.

Tereduksi

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Misbah Hasan, mengakatan sejumlah kebijakan pemerintah terkait Covid-19 justru tereduksi oleh ketidaksiapan atau ketidakpahaman membaca karakter masyarakat.

Misalkan, kebijakan pemerintah tentang bekerja di rumah selama 14 hari.

“Masyarakat kita tidak bisa serta-merta berhenti bekerja atau bekerja di rumah begitu saja. Tapi harus ada pengondisian lebih awal, entah melalui imbauan 2 bulan sebelumnya atau alternatif-alternatif jaminan pendapatan bagi yang pekerja harian,” tuturnya.

Misbah menerangkan kebijakan ini malah ditetapkan mendadak diikuti dengan pembatasan moda transportasi yang justru menimbulkan penumpukan penumpang dimana-mana.

Terkini, pemerintah mencatatkan sebanyak 172 orang positif terpapar virus corona. Berdasarkan data yang dikeluarkan per Selasa (17/3/2020), terdapat tambahan 38 pasien baru yang terpapar virus corona. Kini total pasien positif terinfeksi virus corona adalah 172 orang, setelah pada Senin (16/3/2020) "baru" berjumlah 134.

Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan penambahan itu berasal dari spesimen yang telah diperiksa oleh Puslitbangkes Kementerian Kesehatan dan sejumlah lembaga penelitian.

Dari jumlah tersebut dikatakan bahwa penambahan kasus berasal dari Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Provinsi Kepulauan Riau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper