Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Negara yang Ditolak Indonesia Bertambah, Berikut Rinciannya

Pemerintah menambah daftar negara yang ditolak masuk ke tanah air. Bila sebelumnya hanya empat, kini total berjumlah 10. Negara tersebut tersebar dari Asia hingga Eropa.
Menlu Retno Marsudi saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait larangan sementara berkunjung ke Arab Saudi/Bisnis-Muhammad Khadafi
Menlu Retno Marsudi saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait larangan sementara berkunjung ke Arab Saudi/Bisnis-Muhammad Khadafi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menambah daftar panjang negara yang tidak diizinkan masuk atau transit ke Indonesia akibat Virus Corona (Covid-19). Jika sebelumnya hanya empat negara, kini jumlah tersebut bertambah menjadi 10 negara di Asia dan Eropa. Kebijakan ini akan berlaku mulai 20 Maret 2020.

Negara tersebut yaitu Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggis. Adapun China telah dilakukan penangguhan perjalan sejak Februari lalu. Sedangkan Korea Selatan, hanya pendatang dari Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do yang tidak diizinkan masuk.

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan pelancong atau traveler yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke beberapa negara tersebut, tidak diizinkan masuk ataupun transit ke Tanah Air.

“Semua pendatang/travelers wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card [Kartu Kewaspadaan Kesehatan] kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum tiba di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia,” katanya di Kemlu RI, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Apabila dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.

Sementara itu, bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut di atas, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di tanah air. Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19, maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari.

Jika sebaliknya, maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Di sisi lain, menyangkut perpanjangan tinggal bagi pendatang atau travelers asing yang berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, ketentuannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham Nomor 7/2020.

Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.

“Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Andya Dhyaksa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper