Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Subkontraktor Fiktif, KPK Panggil Dirut Jasa Marga Desi Arryani

Desi diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi ll PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR). Adapun KPK memanggil Desi dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya.
Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani menjawab pertanyaan dalam sesi wawancara, di Jakarta, Selasa (6/11/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani menjawab pertanyaan dalam sesi wawancara, di Jakarta, Selasa (6/11/2018)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/3/2020), memanggil Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani dalam penyidikan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Desi diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi ll PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR). Adapun KPK memanggil Desi dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya.

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/3/2020).

Diketahui, KPK juga pernah memeriksa Desi pada 21 November 2019 untuk tersangka Fathor.

KPK saat itu mengonfirmasi Desi perihal pengetahuan dan peran yang bersangkutan selaku Kepala Divisi III PT Waskita Karya terkait sejumlah proyek subkontraktor.

Selain Fathor, KPK juga telah menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka.

Fathor dan Yuly dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Namun selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar.

Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Diduga empat perusahaan subkontraktor tersebut mendapat "pekerjaan fiktif" dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai. Total terdapat 14 proyek terkait pekerjaan fiktif tersebut.

Sebanyak 14 proyek itu antara lain proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat, proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta, proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat, proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta, proyek PLTA Genyem, Papua, dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.

Selanjutnya, proyek "fly over" Tubagus Angke, Jakarta, proyek "fly over" Merak-Balaraja, Banten, proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta, proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali, proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper