Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tjahjo Kumolo Keluarkan Surat Edaran Kerja dari Rumah Bagi ASN

Surat Edaran itu berlaku hingga 31 Maret dan keberadaannya akan dievaluasi seiring perkembangan wabah virus Corona. Dalam Surat Edaran juga dijelaskan sejumlah ketentuan lain.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (20/6/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pendapat saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (20/6/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mengeluarkan Surat Edaran terkait pengaturan kerja dari rumah untuk Aparatur Sipil negara. Surat ini berlaku sampai 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi.

Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 itu mengatur tentang penyesuaian sistam kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona di lingkungan instansi pemerintah.

Surat tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggal guna meminimalisir penyebaran wabah.

Kebijakan itu juga ditujukan agar pelaksanaan tugas dan fungsi tiap instansi pemerintah tetap berjalan efektif untuk mencapai kinerja masing-masing unit organisasi di instansi pemerintah.

“Untuk memastikan pelaksanan pelayanan publik di Instansi pemerintah dapat tetap berjalan efektif,” tulis SE tersebut. Surat edaran itu dikeluarkan hari ini, Senin (16/3/2020).

Adapun dalam pengaturannya, Pejabat Pembina Kepegawaian harus memastikan minimal dua level Pejabat Stuktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

PPK juga diminta mengatur sistem kerja akuntabel dan secara selektif pejabat atau pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di rumah melalui pembagian kehadiran.

Melalui surat itu, menteri asal Partai PDI Perjuangan itu menekankan agar pengaturan sistem kerja tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Aparatur Sipil Negara yang bekerja di rumah dapat mengikuti rapat melalui sarana teleconference atau video conference. Pun begitu, pemerintah tetap harus memberikan tunjangan bagi ASN yang bekerja dari rumah.

Selain itu, surat edaran tersebut ikut mengatur soal penundaan perjalanan dinas ke luar negeri, menghindari kontak langsung juga mengajak untuk membersihkan atau sterilisasi di instansi masing-masing.

Upaya ini sejalan dengan pidato Presiden Joko Widodo di Istana Presiden pada Minggu (15/3/2020). Jokowi mengajak masyarakat untuk melakukan pekerjaan, proses pendidikan dan ibadah dari rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Andya Dhyaksa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper