Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemkominfo Terapkan Work from Home Mulai Senin

Kementerian Komunikasi dan Informatika memutuskan untuk menerapkan mekanisme kerja dari rumah atau work from home dengan sistem bergantian (shift) sesuai kebutuhan. Hal itu diterapkan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika memutuskan untuk menerapkan mekanisme kerja dari rumah atau work from home dengan sistem bergantian atau shift sesuai kebutuhan. Langkah itu diterapkan mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Penerapan mekanisme itu mulai berlangsung Senin, 16 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan

"Menindaklanjuti arahan Menteri Kominfo Johnny G. Plate tentang langkah-langkah pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kominfo melakukan pengelolaan sistem kerja guna memimalkan penyebaran Covid-19," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Rosarita Niken Widiastuti di Jakarta, Minggu (15/03/2020).

Pengelolaan sistem kerja dari rumah diperuntukkan bagi pejabat eselon IV dan pegawai noneselon yang menggunakan transportasi umum. Pasalnya, mereka paling rentan terhadap penyebaran virus.

"Mereka akan bekerja dengan penugasan dan monitoring yang jelas dari atasan langsung (JPT Pratama) dan dilaporkan kepada Pejabat Eselon I (JPT Madya) masing-masing," tutur Niken.

Menurut Niken, dalam Surat Edaran No 4 Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 , Pejabat Eselon I, Eselon II, dan Eselon III tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan masuk kantor seperti biasa.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Minggu (15/03/2020) itu, Pejabat Eselon I, II, III, IV, dan pegawai non-Eselon yang sedang menderita sakit dapat melaksanakan kerja dari rumah.

"Kami minta memeriksakan kesehatan dengan mekanisme yang tertuang dalam Nota Dinas Sekretaris Jenderal tentang Pemeriksaan Kesehatan Pegawai untuk Pencegahan Covid-19," jelasnya.

Sebelumnya, melalui nota dinas, Sekjen Kominfo mendorong satuan kerja untuk memeriksakan pegawai yang sakit dengan biaya ditanggung satuan kerja masing-masing.

Adapun aturan teknis tentang penerapan kerja dari rumah akan disiapkan oleh pejabat terkait di satuan kerja.

"Segera setelah dikeluarkannya Surat Edaran akan diatur, termasuk jika dilakukan pencatatan kehadiran secara daring," jelas Sekjen Kementerian Kominfo.

Niken juga meminta pegawai yang melakukan kerja dari rumah agar tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper