Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

10 Langkah Pencegahan Virus Corona di UI: Kuliah Jarak Jauh, Dosen Dilarang ke Luar Negeri

Salah satu poin terkait kegiatan belajar-mengajar (KBM), secara terang mengungkap bahwa aktivitas KBM tatap muka akan dialihkan ke pembelajaran jarak jauh mulai Rabu (18/3/2020) hingga akhir semester genap 2019/2020.
Kampus Universitas Indonesia (UI)./Istimewa
Kampus Universitas Indonesia (UI)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mengedarkan 10 langkah pencegahan penyebaran infeksi virus corona (Covid-19).

Salah satu poin terkait kegiatan belajar-mengajar (KBM), secara terang mengungkap bahwa aktivitas KBM tatap muka akan dialihkan ke pembelajaran jarak jauh mulai Rabu (18/3/2020) hingga akhir semester genap 2019/2020.

"Pimpinan Fakultas dan Program Studi diminta untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan para dosen untuk dapat menyelenggarakan PJJ," ujar Ari dalam surat edarannya, Jumat (13/3/2020).

Sementara itu, KBM berbentuk praktik dalam ruang kelas akan tetap terselenggara seperti laboratorium, klinik, industri, dengan terlebih dahulu memastikan pencegahan penularan Covid-19.

Namun demikian, kegiatan mata kuliah di luar kampus seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan Praktik Belajar Lapangan sebisanya dijadwalkan ulang atau diganti dengan metode pembelajaran lain.

"Dalam hal tidak bisa dijadwalkan ulang atau tidak bisa diganti dengan metode lain, maka penyelenggaraan praktik lapangan di masyarakat harus disertai tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan Covid-19," tambahnya.

Dalam surat edaran tersebut, Ari mengungkap beberapa poin lain, seperti pentingnya jajaran UI menjaga kebersihan diri, serta mematuhi protokol kewaspadaan pencegahan Corona Virus (Covid-19).

Mengimbau mahasiswa atau jajaran UI tidak datang ke kampus apabila mengalami gejala sakit, melaporkan diri apabila keluarga atau teman serumah memiliki gejala ke sistem internal Covid-19 UI, dan mengimbau mahasiswa kos atau asrama di sekitar kampus untuk pulang kampung.

"Mahasiswa yang karena suatu alasan tidak dapat meninggalkan asrama UI dan rumah kos di sekitar kampus UI, diminta melaporkan diri kepada kepala asrama UI atau manajer kemahasiswaan fakultas untuk dipantau," ungkapnya.

Selain itu, UI melarang dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, serta menunda atau membatalkan penyelenggaraan acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Selain itu, pimpinan UI menganjurkan dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan UI tidak melakukan perjalanan di dalam negeri yang tidak penting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper