Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Firli Diminta Mundur dari KPK

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menilai Komisi Pemberantasan Korupsi di bawah kepemimpinan Firli Bahuri mengalami kemunduran drastis.
Ketua KPK Firli Bahuri/ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Ketua KPK Firli Bahuri/ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menilai Komisi Pemberantasan Korupsi di bawah kepemimpinan Firli Bahuri mengalami kemunduran drastis.

“Terhitung sejak dilantik menjadi Ketua KPK praktis tidak ada prestasi yang mampu ia torehkan,” kata Kurnia melalui pesan tertulis, Kamis (12/3/2020).

Malahan, tambah Kurnia, yang muncul ke publik justru tindakan-tindakan kontroversial Firli. Kurnia mencontohkan kunjungan Firli ke berbagai lembaga negara yang tidak memiliki nilai yang signifikan dan adanya upaya pengembalian penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti,ke intitusi Polri.

“Khusus untuk kasus Harun Masiku, sudah dua bulan yang bersangkutan tidak mampu ditemukan oleh KPK, bahkan publik tidak tahu sudah sejauh mana perkembanga pencariannya,” tutur Kurnia.

Padahal, lanjut Kurnia membandingkan, Mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin saja dapat diringkus KPK dalam waktu 77 hari.

“Menjadi wajar jika publik pesimistis dan mengasumsikan bahwa KPK bukan tidak mampu menemukan Harun Masiku, akan tetapi memang tidak mau,” tuding Kurnia.

Dengan demikian, ujar Kurnia, lebih baik Firli Bahuri mengundurkan diri dari struktur pimpinan KPK. “Sebab ia tidak mampu membawa KPK ke Arah yang lebih baik, justru kepercayaan publik pada KPK semakin menurun,” ujarnya.

Menanggapi kritikan tersebut, Firli menilai positif kritikan terhadap dirinya. Dia mengaku akan merasa heran jika ICW memuji KPK.

Komisi III DPR RI memilih Firli Bahuri menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, pada Jumat (13/9/2019) dini hari.

Firli adalah anggota Polri aktif dengan pangkat Inspektur Jenderal yang sebelumnya memimpin Polda Sumatra Selatan sejak 20 Juni 2019. Firli adalah mantan Deputi Penindakan KPK.

Saat pemilihan calon pimpinan KPK oleh Komisi III DPR berlangsung, pihak KPK membeberkan kesalahan etik Firli. Dikatakan, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat dari hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper