Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hanson International dalam Belenggu PKPU

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas PT Hanson International Tbk. telah dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Benny Tjokrosaputro, ketika masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Hanson International Tbk., memberikan penjelasan pada seminar Fundamental Step for Better Future di Jakarta, Rabu (7/3/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Benny Tjokrosaputro, ketika masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Hanson International Tbk., memberikan penjelasan pada seminar Fundamental Step for Better Future di Jakarta, Rabu (7/3/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap PT Hanson International Tbk.

Putusan itu disampaikan pada Kamis (5/3/2020). Dalam amar putusan yang dikutip Bisnis dari laman resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (12/3), majelis hakim memutus untuk mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon PKPU.

"Menyatakan termohon PKPU sementara PT Hanson International Tbk. dalam keadaan PKPU untuk paling lama 43 hari sejak tanggal putusan ini diucapkan," demikian isi putusan tersebut.

Majelis hakim juga menunjuk Mochammad Djoenaidie sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU ini. Adapun kurator yang ditunjuk dalam PKPU tersebut adalah Muhammad Deni, Rinaldi, Enriko Simanjuntak, serta Riski Maruli sebagai kurator dan pengurus.

Permohonan PKPU ini diajukan oleh Lanny Nofianti dan didaftarkan pada Senin (10/2).

Dengan dikabulkannya permohonan Lanny, maka Hanson International mesti menyerahkan proposal perdamaian kepada para krediturnya yang berisi skema pembayaran utang. Jika selama 43 hari yang telah ditetapkan tidak tercapai kesepakatan antara Hanson International dengan para krediturnya, maka masa PKPU sementara perusahaan properti itu bisa diperpanjang atau justru dinyatakan pailit.

Belum diketahui dengan jelas apa yang menjadi dasar permohonan PKPU ini.

Berdasarkan catatan Bisnis, Hanson International disemprit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober 2019, karena melakukan aktivitas penghimpunan dana yang dianggap ilegal.

Dalam keterbukaan informasi pada awal November 2019, MYRX mengklarifikasi bahwa aktivitas penghimpunan dana ini tercatat di laporan keuangan sebagai pinjaman individual jangka pendek. Sepanjang 3 tahun berjalan, aktivitas itu diklaim belum pernah mengalami gagal bayar sekalipun.

Adapun dana yang dihimpun digunakan sebagai modal untuk pembebasan dan pematangan lahan. Hingga 25 Oktober 2019, MYRX mencatatkan pinjaman individual jangka pendek senilai Rp2,53 triliun dengan total jumlah kreditur 1.197 pihak.

Pinjaman ini menawarkan bunga sekitar 9-12 persen dengan tenor 3-12 bulan. Pinjaman individual itu bisa dikembalikan dengan uang tunai atau berbentuk produk properti yang dimiliki perseroan, serta melalui penjualan di proyek Citra Majaraya, Forest Hill, dan Pacific Millenium City.

Dalam keterbukaan informasi di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (15/1), Direktur Hanson Rony Agung mengakui telah gagal bayar pinjaman individual, total nilainya mencapai Rp2,66 triliun. Menurutnya, masing-masing kreeditur mengajukan pencairan secara bersamaan, baik sebelum jatuh tempo maupun pada saat jatuh tempo.

Laporan keuangan kuartal III/2019 MYRX menunjukkan pendapatan perusahaan turun 15,74 persen secara year-on-year (yoy) menjadi Rp923,011 miliar, dari sebelumnya Rp1,09 triliun. Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk juga terpangkas 57,54 persen dari Rp182,37 miliar menjadi Rp77,43 miliar.

Posisi kas dan setara kas perseroan adalah Rp220,78 miliar per 30 September 2019, lebih rendah ketimbang 31 Desember 2018, yang sebesar Rp274,24 miliar. Adapun nilai aset secara keseluruhan adalah Rp12,9 triliun per kuartal III/2019, lebih tinggi dari posisi 2018, yang sekitar Rp11,65 triliun.

Pada Kamis (20/2), MYRX kembali menyampaikan keterbukaan informasi yang isinya berisi pemberitahuan skema penyelesaian utang kepada kreditur individu/pemilik Short Term Borrowing (STB). Di dalamnya, Rony Agung mengemukakan pihaknya mengambil opsi konversi utang menjadi saham atau debt to equity swap untuk melunasi utang individual perseroan.

Sebelumnya, pada Kamis (6/2), Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro telah lebih dulu dinyatakan dalam status PKPU. Benny, bersama Okky Irwina Savitri, dimohonkan PKPU oleh Arief Effendi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam berkas putusan yang diperoleh Bisnis, PKPU ini terkait investasi saham yang dilakukan Arief. Keduanya sudah ditetapkan dalam status PKPU sementara selama 44 hari hingga 20 Maret 2020.

Selain perkara ini, Benny Tjokro pun diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Annisa Margrit
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper