Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPD Pertanyakan Kesiapan Pemindahan Ibu Kota Negara

Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Teras Narang mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam memindahkan Ibu Kota Negara ke Provinsi Kalimantan Tumur. Hal itu disampaikan Teras Narang mengingat masih belum siapnya pengaturan tata ruang wilayah dan perangkat hukum hingga kini.
Suasana dikusi bertajuk MPR Rumah Kebangsaan bersama Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah), Ketua Komite I DPD Teras Narang (kiri) dan Direktur Eksekutif IndoBarometer Muhamad Qodari (kanan) di Pressroom DPR, Rabu (11/3/2020)./Bisnis-John Andhi Oktaveri
Suasana dikusi bertajuk MPR Rumah Kebangsaan bersama Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah), Ketua Komite I DPD Teras Narang (kiri) dan Direktur Eksekutif IndoBarometer Muhamad Qodari (kanan) di Pressroom DPR, Rabu (11/3/2020)./Bisnis-John Andhi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah Teras Narang mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam memindahkan Ibu Kota Negara ke Provinsi Kalimantan Tumur. Hal itu disampaikan Teras Narang mengingat masih belum siapnya pengaturan tata ruang wilayah dan perangkat hukum hingga kini.

Menurut Senator asal Kalimantan Tengah itu, dua persoalan tersebut harus diselesaikan sebelum pemerintah resmi memindahkan Ibu Kota Negara. Dia mengatakan  belum ada keputusan soal penataan soal tata ruang wilayah di dua kabupaten yang bakal menjadi Ibu Kota Negara, yakni Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (KK).

“Belum dilakukan pembagian tata ruang, tiba-tiba RUU IKN telah dikirim ke DPR. Benahi dulu soal tata ruang sehingga tidak menjadi konflik,” ujar Teras Narang dalam diskusi “MPR Rumah Kebangsaan”, di Gedung DPR, Rabu (11/3/2020). 

Terang Narang menjadi pembicara bersama Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan Direktur Eksekutif IndoBarometer Muhamad Qodari. 

Menurut Teras Narang sebelum wilayah IKN dibentuk, kedua wilayah kabupaten itu semestinya keluar dulu dari tata ruang sehingga dengan mudah tata ruang IKN diatur. Belum lagi, ujarnya, dalam kaitannya dengan Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki tata ruang sendiri.

“Bisa saja Kalimantan Timur tidak mau dilakukan pemisahan kedua kabupaten itu yang berpenduduk sekitar 250.000 jiwa. Ini proses hukum yang tidak dipikirkan secara detil karena satu jengkal tanah tidak ada yangt tidak ada pemiliknya,” ujar Teras Narang.

Dia juga menggarisbawahi persoalan politik karena pada 2024 akan terjadi pergantian presiden dan para anggota DPR. Menurutnya, tidak ada jaminan presiden baru nantinya punya komitmen yang sama dengan presiden sebelumnya.

Sementara itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan perlunya semacam Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk dijadikan panduan pembangunan sampai 2045. Dengan demikian pemindahan Ibu Kota Negara bisa berjalan lebih mudah karena ada keterikatan presiden dengan PPHN.

“Kami di MPR berharap kita bisa memiliki kembali PPHN yang bisa menggambarkan peta jalan menuju 2045. Kita juga punya gambaran hingga 100 tahun mendatang,” ujar Bamsoet.

Menurut Bamsoet, bisa saja Ibu Kota Negara menjadi berkembang dan terjadi peleburan daerah baru seperti Provinsi Kalimantan Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper