Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Vonis Lepas Karen Agustiawan, Ini Prosedur Pembebasannya

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan bakal dibawa pulang ke rumah setelah mendapatkan petikan putusan lepas dari Mahkamah Agung hari ini, Selasa 10 Maret 2020.
Terdakwa mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan saksi kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).ANTARA-M Risyal Hidayat
Terdakwa mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan saksi kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).ANTARA-M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan bakal dibawa pulang ke rumah setelah mendapatkan petikan putusan lepas dari Mahkamah Agung hari ini, Selasa 10 Maret 2020.

Karen Agustiawan kini masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kuasa Hukum Karen Agustiawan, Susilo Ariwibowo, mengemukakan dirinya bersama keluarga Karen Agustiawan masih menunggu petikan putusan lepas dari MA. Menurutnya, setelah petikan itu diterima, pihaknya akan membawa petikan putusan MA itu ke Pengadilan tingkat pertama dan Kejaksaan Negeri.

"Jadi nanti itu prosedurnya, kami terima dulu isi petikan putusan MA. Setelah itu, kami bawa isi petikan itu ke Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tipikor dan ke Kejaksaan Negeri," tutur Susilo kepada Bisnis melalui sambungan telepon, Selasa (10/3/2020).

Menurut Susilo tidak dibutuhkan waktu lama untuk mengeluarkan kliennya dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, jika petikan putusan itu sudah diterima. 

"Paling sekitar jam 13.00 WIB sudah selesai, terus kita langsung ke Rutan untuk jemput Bu Karen di Kejaksaan Agung," kata Susilo.

Sebelumnya, MA membenarkan telah menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa eks-Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menjelaskan bahwa Karen Agustiawan disebut tidak melakukan perbuatan tindak pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009. Menurut Abdullah dalam perkara tersebut Karen Agustiawan hanya menjalankan keputusan yang ada di rapat direksi bersama para pimpinan PT Pertamina (Persero) lainnya.

"Jadi dia hanya menjalankan hasil rapat direksi ya. Itu tidak masuk kategori pidana. Kecuali kalau dia tidak menjalankan hasil rapat itu, bisa disebut sebagai pidana," tutur Abdullah kepada Bisnis, Selasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper