Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penggugat Iuran BPJS: Pemerintah, Segera Laksanakan Putusan MA

Penggugat iuran BPJS Kesehatan berharap pemerintah tak membuat intrik untuk menunda putusan MA. Pemerintah sebaiknya segera melaksanakan putusan tersebut, meski pada peraturannya masih ada waktu 90 hari untuk melaksanakan ketatapan itu.
Petugas melayani pengunjung di kantor BPJS di Jakarta, Senin (9/3/2020). Bisnis/Abdurachman
Petugas melayani pengunjung di kantor BPJS di Jakarta, Senin (9/3/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), yang merupakan penggugat naiknya iuran BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA), mendesak pemerintah segera menindaklanjuti putusan MA yang telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Kami berharap pemerintah yang ada di pihak kalah tidak melakukan intrik lain karena kehilangan muka. Laksanakan saja putusan ini, selesai. Tidak usah menunda-nunda," ujar Kuasa hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa, Senin (9/3/2020).

Dalam putusan uji materi itu, MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III, Rp110.000 dengan manfaat ruang perawatan kelas II dan Rp 160.000 dengan manfaat ruang perawatan kelas I.

Besaran iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020. Angka iuran tersebut naik 100 persen dari iuran sebelumnya.

Rusdianto mengatakan dikabulkannya sebagian permohonan uji materi terhadap Perpres tersebut menjadi bukti pemerintah tergesa-gesa dalam memutuskan kebijakan itu.

Menurut Rusdianto, kebijakan itu tidak mengacu pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah sehingga dapat dilumpuhkan dengan argumentasi saat uji materi.

Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materi, hingga 90 hari setelah putusan Mahkamah Agung dikirim kepada badan atau pejabat yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan, apabila tidak dilaksanakan, peraturan perundangan-undangan yang diuji tidak mempunyai kekuatan hukum.

"Pemerintah diberi kesempatan sampai menerima salinan putusan dan 90 hari setelahnya, apabila berdiam diri itu tidak mempunyai hukum mengikat," kata Rusdianto. Pihaknya berharap putusan MA itu dijalankan tidak sampai 90 hari setelah salinan disampaikan kepada pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Andya Dhyaksa
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper