Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Memenuhi Syarat, Pasangan Calon Perserorangan Bisa Diusung Parpol  

Kebijakan ini mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 tahun 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/2/2020) untuk menjalani pemeriksaan./Antara-Benardy Ferdiansyah
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/2/2020) untuk menjalani pemeriksaan./Antara-Benardy Ferdiansyah

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dapat diusung oleh partai politik dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.

Pernyataan Arief tersebut merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 tahun 2020 yakni pasal 34 dalam PKPU nomor 03 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota resmi dihapus, sehingga pasangan bakal calon perseorangan bisa kembali ikut lewat jalur partai politik, apabila tidak memenuhi syarat dalam jalur perseorangan.

"Kalau dulu pasangan calon perseorangan yang sudah diproses dan gagal tidak boleh maju lagi sebagai bakal calon kepala daerah melalui parpol, namun sekarang boleh maju lewat parpol karena proses itu dilakukan sebelum pendaftaran calon kepala daerah," katanya seperti dilansir Antara, Sabtu (7/3/2020).

Menurutnya, terjadi sejumlah perubahan pasca-terbitnya PKPU Nomor 1 Tahun 2020, yang salah satu perubahannya menyangkut mekanisme dan syarat pencalonan kepala daerah melalui jalur perseorangan.

Arief menjelaskan saat ini regulasi jalur perseorangan sudah mengalami perubahan dengan sedikit perbedaan yakni sebelum daftar.

"Pasangan bakal calon perseorangan harus menyelesaikan dulu jumlah dukungannya yang diikuti oleh verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang diselesaikan sebelum pendaftaran calon pada 16 Juni 2020," tuturnya.

Saat proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, lanjut dia, KPU tidak menerima calon yang maju dari jalur perseorangan juga mendaftar lewat partai politik.

"Calon perseorangan yang sudah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual, maka pasangan tersebut dipastikan akan mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah dan mereka tidak boleh mengundurkan diri," katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, bakal calon perseorangan yang dinyatakan lolos tidak bisa mendaftar melalui partai politik, sehingga pasangan calon tidak bisa mendaftar dua sekaligus.

"Pasangan calon hanya boleh mendaftar melalui salah satu jalur yakni jalur perseorangan atau partai politik, namun tidak bisa serta merta mendaftar dua jalur sekaligus," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper