Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kekerasan Berbasis Siber Pada Perempuan, Kasus Naik 4 Kali Lipat

Kasus kekerasan berbasis siber pada 2019 ada 407 kasus, naik hampir 4 kali lipat dari tahun 2018 sebanyak 104 kasus.
Kasus kekerasan berbasis siber pada 2019 ada 407 kasus, naik hampir 4 kali lipat dari tahun 2018 sebanyak 104 kasus./Ilustrasi
Kasus kekerasan berbasis siber pada 2019 ada 407 kasus, naik hampir 4 kali lipat dari tahun 2018 sebanyak 104 kasus./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Hari Perempuan Sedunia pada 8 Maret diperingati Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dengan peluncuran Catatan Tahunan.

Peluncuran Catatan Tahunan atau CATAHU 2020 dilakukan lebih awal dari Hari Perempuan Sedunia. Hal itu dimaksudkan untuk mengawali Hari Perempuan Sedunia dengan data kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2019 di Tanah Air

Komnas Perempuan mencatat kasus kekerasan berbasis siber pada 2019 ada 407 kasus, naik hampir 4 kali lipat dari tahun 2018 sebanyak 104 kasus.

Pada data kekerasan terhadap perempuan tahun 2019 terdapat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani. Angka ini naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah 406.178.

Dari 14.719 kasus kekerasan terhadap perempuan yang bersumber dari lembaga layanan, sebanyak 11.105 kasus (75,4 persen% terjadi di ranah personal, 3.602 kasus (24,4 persen) terjadi di ranah komunitas, dan 12 kasus (0,08 persen) di ranah negara.

Ranah personal artinya korban dan pelaku memiliki hubungan darah, kekerabatan, perkawinan, pacaran, atau relasi personal lainnya.

Ranah komunitas artinya korban dan pelaku tidak memiliki hubungan darah, kekerabatan, perkawinan, pacaran atau relasi personal lainnya.

Ranah negara artinya pelaku adalah aparat negara yang sedang dalam tugasnya.

Dari 3.062 kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah komunitas, sebanyak 2.091 adalah kasus kekerasan seksual. Perkosaan, dan pencabulan merupakan dua bentuk kasus kekerasan seksual tertinggi di ranah komunitas.

Salah satu bentuk kekerasan seksual yang digarisbawahi dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan adalah kekerasan berbasis siber. Tahun 2019 ada 407 kasus, naik hampir 4 kali lipat dari tahun 2018 sebanyak 104 kasus.

Temuan khusus tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari negara sebagai bentuk tanggung jawabnya dalam memberi perlindungan terhadap perempuan dan anak perempuan, terutama kebijakan yang menyangkut kekerasan seksual, baik dalam hal pencegahan, perlindungan, maupun penanganan, termasuk di ranah internet, untuk menciptakan ruang aman bagi perempuan dan anak perempuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper