Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU Serius Awasi Kemitraan antara Usaha Besar dan UMKM

Mulai tahun ini KPPU memperluas jangkauan pengawasannya ke sektor kemitraan UMKM dengan usaha besar.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih berbicara disela-sela kunjungannya ke Kantor Redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Kamis (5/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih berbicara disela-sela kunjungannya ke Kantor Redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Kamis (5/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha mulai memperluas jangkauan pengawasannya ke sektor kemitraan UMKM dengan usaha besar pada tahun ini.

Juru bicara KPPU Guntur Saragih mengatakan bahwa hal itu sesuai dengan yang diatur UU No.20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Hal ini dilakukan lantaran sektor UMKM menyangkut hajat hidup orang banyak dan hak rakyat kecil.

“Contohnya, di perkebunan banyak melibatkan perusahaan besar milik pejabat besar. Kami sebagai lembaga independen tetap [mengawasi], tapi tantangannya berat memang,” tutur Guntur saat mengunjungi Kantor Redaksi Bisnis Indonesia, Kamis (5/3/2020).

Berdasarkan pasal 36 UU No.20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah  pelaksanaan kemitraan diawasi secara tertib dan teratur oleh lembaga yang dibentuk dan bertugas untuk mengawasi persaingan usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bahkan, dalam PP No.17/2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah, KPPU memiliki wewenang memberi rekomendasi mencabut izin usaha perusahaan jika dinyatakan melanggar kemitraan.

Hal tersebut dilakukan jika pelaku usaha tidak mematuhi peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dalam tenggang waktu yang ditetapkan KPPU dan tetap tidak melakukan perbaikan. Proses dilanjutkan pada acara pemeriksaan lanjutan.

“Lembaga pemberi izin [bukan KPPU] wajib menjalankan 30 hari setelah putusan. Jadi [posisi KPPU] sangat powerful di periode kami,” ujar Guntur.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian KPPU adalah perkebunan. Guntur mencermati terdapat potensi pelanggaran terkait dengan ketentuan mengalokasikan 20 persen lahan dari total hak guna usaha (HGU) untuk kebun plasma atau kemitraan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.

“Jika ada perusahaan menjalankan ketentuan itu, kan menjadi beban yang besar buat bisnis mereka dan menjadi tidak sehat jika ada perusahaan sawit lain yang tidak melakukan kewajiban itu,” tutur Guntur.

Saat ini KPPU sudah menemukan kasus pelanggaran kemitraan. Namun, karena belum sampai pada tahapan peradilan, kasus ini belum dapat disampaikan kepada publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper