Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jubir KPPU: Harga Masker Mahal Bukan Karena Kartel

KPPU belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pemangku kepentingan, seperti kartel, sehingga menyebabkan terjadinya fenomena itu.
KPPU belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pemangku kepentingan, seperti kartel, sehingga menyebabkan terjadinya fenomena itu./Ilustrasi-Antara
KPPU belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pemangku kepentingan, seperti kartel, sehingga menyebabkan terjadinya fenomena itu./Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengimbau masyarakat agar tidak panik dan tidak membeli masker melebihi skala konsumsinya.

Juru Bicara Komisi Pengawas Persiangan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan pihaknya telah melakukan penelitian mengenai fenomena kelangkaan masker di pasaran yang diiringi dengan peningkatan harga.

Hasilnya, komisi belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pemangku kepentingan, seperti kartel, sehingga menyebabkan terjadinya fenomena itu.

"Berdasarkan hasil penelitian kami, kenaikan harga yang terjadi karena meningkatnya permintaan yang tidak diimbangi dengan pasokan, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor. Tapi kami belum akan menutup penelitian ini dan kami juga menerima laporan masyarakat jika menemukan dugaan pelanggaran persaingan usaha terkait penjualan masker," ujar Guntur, Rabu(3/3/2020).

Terkait tingginya permintaan, Guntur mengimbau agar masyarakat tidak panik. Kepanikan menyebabkan terjadinya pembelian yang melebihi skala konsumsi. Konsumen, tuturnya, diharapkan bertindak cerdas sehingga tidak kian mempersulit keadaan.

M. Zulfirmansyah, Direktur Ekonomi KPPU mengatakan bahwa penelitian dilakukan sejak awal Februari 2020 ketika harga masker mulai mengalami peningkatan. Selain di Jabodetabek, KPPU juga melakukan penelitian di 6 kantor wilayah mulai dari Medan, Bandar Lampung, Bandung, Surabaya, Makassar, dan Balikpapan.

"Hasil penelitian memang menyatakan adanya peningkatan permintaan yang tidak diiringi peningkatan suplai. Kapasitas produksi produsen tidak sama. Kami sudah undang berbagai pihak mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Perindustrian. Selain itu kami juga mengundang dua importir, produsen dan distributor," papar Zulfirmansyah.

Selama ini, ucapnya, ada 28 produsen masker dalam negeri yang diawasi oleh Kementerian Kesehatan. Produk mereka didistribusikan oleh 28 pelaku usaha. Sementara itu, untuk produk impor, didistribusikan oleh 22 pelaku usaha.

Seperti diketahui, seiring munculnya wabah virus Corona permintaan atas masker dan hand sanitizer di Indonesia mengalami lonjakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper