Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Guru Besar UGM: Tidak Ada Penghapusan Amdal di RUU Omnibus Law

Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) San Afri Awang mengatakan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) secara substansi tidak hilang dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) San Afri Awang./Istimewa
Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) San Afri Awang./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) San Afri Awang mengatakan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) secara substansi tidak hilang dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Tidak ada penghapusan. Amdal kalau ada yang bilang hilang, harusnya dia baca dulu draft RUU-nya secara lengkap. Meskipun nomenklatur izin lingkungan dihilangkan, namun substansi muatan dari izin lingkungan tersebut tidak dihilangkan, namun masuk dalam izin usaha,” kata San Afri pada media, Kamis (27/2/2020).

Menurut San Afri, semangat yang diusung RUU Omnibus Law adalah penyederhanaan regulasi. Selama ini banyak investasi yang akan masuk namun terganjal masalah.

Masalah Amdal tidak hanya sistem birokrasi yang berbelit-belit, namun juga faktor oknum yang ‘bermain’ untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Sistem keluarnya izin usaha sering terganjal karena Amdal yang tidak keluar-keluar. Ini terjadi karena permainan oknum juga. Jadi sistem dan oknum dalam sistem yang lemah inilah yang kemudian dibenahi lewat RUU Omnibus Law,” katanya.

Pendekatan perizinan lingkungan dalam Omnibus Law, kata San Afri, adalah berbasis pendekatan risiko. Setiap kegiatan dan usaha harus dilihat dulu potensi risikonya. Omnibus Law membagi risiko menjadi risiko tinggi, sedang, dan rendah atau risiko kecil.

“Risiko tersebut akan dibuatkan standar baku mutunya. Risiko tinggi wajib dilakukan Amdal, risiko sedang dampak dikelola melalui UKL dan UPL, dan risiko rendah dilakukan dengan sistem registrasi melalui standar baku sebagai alat kontrol,” jelasnya.

Sementara itu, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono mengatakan bahwa dalam RUU Omnibus Law, persetujuan dokumen Amdal dalam bentuk Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup akan diintegrasikan ke dalam perizinan berusaha dan akan menjadi dasar penerbitan izin usaha.

“Konsep rumusan ini pada dasarnya memosisikan persyaratan dan kewajiban dari aspek lingkungan menjadi lebih powerful. Bila sebelumnya izin lingkungan berada di luar izin usaha, maka sekarang ia berada di dalam (built in). Kalau sebelumnya izin usaha dan izin lingkungan berjalan sendiri-sendiri, sekarang diubah menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan. Jadi kalau tidak memenuhi persyaratan aspek lingkungan, lewat RUU Omnibus Law, maka izin usahanya bisa dicabut,” jelas Bambang.

Kewajiban pemerintah, dalam hal ini KLHK, nantinya menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk memastikan integrasi kewajiban dalam persyaratan aspek lingkungan yang terdapat dalam Amdal dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) termuat dalam perizinan berusaha.

“Amdal tidak lagi diposisikan sebagai syarat kunci memulai izin usaha, tapi menjadi standar yang wajib dipenuhi para pelaku usaha. Standar ini akan berlaku sama di semua daerah, sehingga menutup peluang ada yang main-main dengan ini. Sebagai standar tentu wajib dipenuhi jika ingin berusaha. Jadi lebih kuat perlindungan lingkungannya melalui RUU Omnibus Law,” kata Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper