Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Musnahkan 'Cap Tikus', Gempur Rokok Ilegal

Ribuan liter cap tikus dimusnahkan Bea Cukai karena dianggap merusak masyarakat. Pun demikian juga dengan rokok ilegal.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara memusnahkan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol atau "cap tikus" di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (26/2/2020).

"Kami melakukan ini sebagai komitmen penuh melindungi masyarakat di Sulut," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Cerah Bangun.

Cerah mengatakan Bea Cukai bersama dengan TNI/POLRI, BPOM dan Kejaksaan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/ dilarang dan mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang cukai.

Dia mengatakan, penindakan 3.168 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) “cap tikus” yang dikemas dalam 220 karton @24 botol @600ml golongan C pada tanggal 15 November 2019 di Pelabuhan Penyeberangan Ferry, Pateten, Kota Bitung.

Barang tersebut direncanakan dibawa ke Talaud. Tindaklanjut yang dilakukan dalam proses pemeriksaan/penyelidikan bersama instansi terkait.

Kemudian, Cerah mengatakan, selain minuman keras, pihaknya juga melaksanakan operasi gempur rokok ilegal yang dilakukan secara masif dan berkesinambungan. Dengan aksi ini, pihaknya telah berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

"Operasi gempur rokok ilegal dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal," jelasnya.

Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memiliki pita cukai, dilekati pita cukai palsu, bekas atau dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak membeli atau mengonsumsi minuman mengandung etil alkohol ilegal dan rokok ilegal.Pihak yang memproduksi dan menjual MMEA ilegal dan rokok ilegal agar menghentikan kegiatan tersebut karena ke depan aparat penegak hukum akan bertindak tegas.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Andya Dhyaksa
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper