Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Terbitkan 51 Surat Penyelidikan Baru

Sebelumnya, KPK telah menghentikan 36 kasus karena dianggap tak bisa menemukan bukti untuk menaikkan kasus penyelidikan. Kini, mereka justru menerbitkan 51 surat penyelidikan baru. Sayang, kasus-kasusnya enggan dibuka.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Belum lama ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan terhadap 36 kasus yang telah “mengkrak” sejak sejak beberapa tahun lalu. Namun, tak lama kemudian, Komisi menerbitkan puluhan surat penyelidikan baru.

Menurut Plt, Juru Bicara KPK, Ali FIkri, jumlah surat penyelidikan yang baru mencapai 51 buah. “Benar, ada 51 penyelidikan baru," kata Ali di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Informasi dibukanya 51 penyelidikan baru itu sebelumnya disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. "Kami sudah menerbitkan ada 51 surat perintah penyelidikan baru. Jadi, jangan lihat yang hentinya saja, ada 51 yang kami buka untuk melakukan penyelidikan," kata dia di gedung MPR/DPR Jakarta, Senin.

Selain itu, kata Firli, KPK telah menerbitkan 21 surat penyidikan. "Sudah 21 surat penyidikan yang kami terbitkan, ada 18 orang tersangka yang sudah kami tahan, ada 26 orang yang ditetapkan tersangka. Semuanya kami buka, tidak ada (yang ditutupi) kecuali yang kami rahasiakan," ujarnya.

Sayangnya, Ali enggan menjelaskan kasus-kasus apa saja yang tengah dilidik oleh KPK tersebut. "Saya kira begini, ini perkara penyelidikan sehingga kami tidak bisa membuka tentunya kasusnya di mana, terkait apa," kata dia.

Namun Ali memastikan jika memang ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka kasus-kasus tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Saya tidak bisa merinci lebih lanjut karena sedang berjalan perkara ini, tentunya kita lihat kelanjutan perkaranya apa. Kalau memang ditemukan bukti permulaan cukup dipastikan ditingkatkan ke penyidikan, materinya apa? Nanti setelah penyelidik bekerja," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menghentikan 36 kasus di tahap penyelidikan untuk akuntabilitas dan kepastian hukum. KPK enggan merinci detil kasus-kasus apa saja yang telah dihentikan tersebut. Namun, KPK menyebut kasus-kasus besar yang menyita perhatian publik tidak termasuk dalam 36 kasus yang dihentikan di tahap penyelidikan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Andya Dhyaksa
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper