Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini, Benny Tjokrosaputro Polisikan Dirut Jiwasraya ke Polda Metro Jaya

Soal detail pelaporan, Muchtar enggan menjelaskan. Ia mengatakan akan menyampaikannya di Polda Metro.
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020)./ANTARA FOTO-Muhammad Iqbal
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020)./ANTARA FOTO-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKATA - Tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro akan melaporkan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko ke Polda Metro Jaya. Laporan rencananya akan dilakukan hari ini, Senin (24/2/2020).

"Betul (akan melaporkan Hexana). Saya sekarang lagi OTW," ujar pengacara Benny, Muchtar Arifin, saat dihubungi, Senin (24/2/2020).

Soal detail pelaporan, Muchtar enggan menjelaskan. Ia mengatakan akan menyampaikannya di Polda Metro.

"Nanti, lah. Saya akan sampaikan di sana," ujar Muchtar.

Dalam perkara Jiwasraya ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Total kerugian sementara dari kasus Jiwasraya ini mencapai Rp 17 triliun.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah meminta kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk memblokir 156 bidang tanah di Lebak dan Tangerang milik Benny Tjokro.

Dari perhitungan sementara, Kejagung menyatakan nilai aset yang disita dalam kasus Jiwasraya mencapai Rp 11 triliun. Kebanyakan aset tersebut merupakan milik Benny.

Dalam waktu dekat ini Kejaksaan Agung akan segera memasang papan pemberitahuan tanda telah disita di sejumlah aset tanah milik Benny Tjokro. Penyidik akan terlebih dulu menyasar aset Benny yang berada di Lebak, Banten.

"Seminggu ke depan kami akan memasang plang-plang dan pengurusan persetujuan penyitaan terkait BT di semua wilayah Banten," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya pada Jumat (21/2/2020) malam.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper