Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Siap Lawan Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi PT Danareksa Sekuritas

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengakui bahwa setiap tersangka punya hak hukum untuk mengajukan upaya praperadilan ke pengadilan untuk mengkritisi proses penetapan status tersangkanya.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono memberi keterangan terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (19/2/2020). JIbi/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono memberi keterangan terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (19/2/2020). JIbi/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah siap melawan gugatan praperadilan yang dilayangkan para tersangka korupsi PT Danareksa Sekuritas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengakui bahwa setiap tersangka punya hak hukum untuk mengajukan upaya praperadilan ke pengadilan untuk mengkritisi proses penetapan status tersangkanya.

Dia juga mengatakan bahwa sudah ada tim jaksa yang ditunjuk untuk melawan para tersangka di pengadilan nanti.

"Kami sudah siap melawan gugatan itu. Sudah ada tim yang ditunjuk untuk menghadapi gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya, Kamis (20/2/2020).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengaku telah menetapkan empat tersangka pada kasus korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp600 miliar.

Para tersangka itu berinisial MH, RAR, ZN dan EER yang memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana korupsi PT Danareksa Sekuritas. Namun, Febrie tidak menjelaskan detail peran masing-masing tersangka itu.

"Semua tersangka itu diduga terlibat dalam kasus korupsi PT Danareksa Sekuritas dan melakukan perbuatan melawan hukum," tuturnya, Kamis (20/2/2020).

Kasus tersebut berawal pada 3 Juni 2015, di mana PT Danareksa Sekuritas memberikan fasilitas pembiayaan repo kepada PT Aditya Tirta Renata sebesar Rp 50 miliar.

Pemberian fasilitas pembiayaan repo itu dengan tenor (jangka waktu) selama satu tahun terhitung sejak 3 Juni 2015 sampai 28 Mei 2016. Jaminannya adalah saham SIAP sebanyak 433.000.000 lembar (closing price 25 Mei 2015 senilai Rp 231/ lembar) dan jaminan tambahan asset tetap berupa tanah seluas 5.555 m².

Sejak bulan Oktober 2015, PT Aditya Tirta Renata tidak memenuhi kewajiban untuk membayar bunga dan pokok pinjaman atas fasilitas pembiayaan yang diberikan PT. Danareksa Sekuritas (macet).

Sesuai perjanjian apabila PTAditya Tirta Renata tidak memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan pokok, maka PT Danareksa Sekuritas dapat melakukan Forced Sell atas saham SIAP. Namun, saham SIAP itu tidak dilakukan Forced Sell sampai dengan disuspensinya saham SIAP pada 6 November 2015.

Dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Aditya Tirta Renata, diduga terjadi penyimpangan dengan tidak mempedomani Surat Keputusan Komite Pengelola Resiko, sehingga negara alami kerugian mencapai ratusan miliar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper