Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Supaya Clear, Pemerintah dan DPR Harus Bahas Omnibus Law Bersama

Mahfud dan Yasonna mengakui adanya salah ketik padapasal 170 Rancangan Undang-undang Cipta Kerja, sedangkan Airlangga mengatakan hal itu bukan karena salah ketik.
Sufmi Dasco Ahmad/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Sufmi Dasco Ahmad/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendesak pemerintah untuk segera melakukan pembahasan bersama sejumlah isu Omnibus Law, karena adanya perbedaan pendapat di antara sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju.

Perbedaan pendapat soal draf RUU Omnibus Law terjadi antaraMenko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly.

Mahfud dan Yasonna mengakui adanya salah ketik padapasal 170 Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (sebelumnya RUU Cilaka).  Sedangkan, Airlangga mengatakan hal itu bukan karena adanya salah ketik, akan tetapi karena adanya salah pengertian pada pasal tersebut.

"Kami sudah memprediksikan ini (Perbedaan pendapat antarMenteri) terkait Omnibus Law untuk itu menurut saya sebaiknya Pemerintah segeraduduk bersama dengan DPR untuk membahas ini supaya semuanya clear," kata Dasco di Gedung DPR, Kamis (20/2/2020).

Politisi Partai Gerindra itu memaparkan alasan terjadinyaperbedaan pendapat setiap Menteri terkait Omnibus Law, karena terdapat berbagaipasal yang harus disinkronkan.

"Ini merupakan ketidaksinkronan dari Omnibus Law karenadidalamnya ada beragam pasal yang kemudian disatukan dan menurut saya itu tidakmudah," ujarnya.

Karena itu Dasco memberikan apresiasi kepada masyarakat yangturut hadir untuk mengawal rancangan pembahasan Omnibus Law.

"Omnibus Law ini masih dalam tahagp pembahasan, sayaberterimakasih kepada atensi publik yang turut hadir dan memberikan responterhadap pembahasan Omnibus Law," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper