Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICW: Pimpinan KPK Bertanggung Jawab atas Pelarian Harun Masiku

Pimpinan KPK dianggap bertanggung jawab atas ketidakjelasan keberadaan Harun Masiku. Salah satu tolok ukurnya, mengembalikan penyidik yang sedari awal memegang kasus ini.
Ketua KPK Firli Bahuri/ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Ketua KPK Firli Bahuri/ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Keberadaan Harun Masiku, buronan KPK atas kasus dugaan suap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, masih belum diketahui. Aparat penegak hukum masih melacak keberadaan mantan caleg dari partai PDI Perjuangan (PDIP) tersebut.

Namun, untuk hal ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) punya pendapat sendiri. Menurut ICW, masalahnya bukan pada aparat penegak hukum, yang hingga saat ini belum berhasil menangkap. Namun, masalah utama ada di pimpinan KPK.

Hal ini dikemukakan oleh Peneliti ICW, Donal Fariz. Menurut dia, selama pimpinan KPK tidak serius mengembangkan kasus suap tersebut yang keberadaan Harun tak akan terdeteksi.

"Justru sumbatan penanganan perkara ini ada di pimpinan KPK," katanya di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, hari ini, Rabu, (19/2/2020).

Donal menyebut salah satu bukti ketidakseriusan pimpinan KPk dalam mengusut kasus Harun Masiku adalah ingin mengembalikan penyidik Rossa Purbo Bekti ke Kepolisian. Dia mempersoalkan urgensi keputusan pimpinan KPK itu. Sebab Rossa adalah penyidik yang dari awal menangani kasus Harun Masiku.

Apalagi, Donal meneruskan, Polri tidak meminta Rossa pergi dari KPK dan kembali pulang ke Polri. "Ada benturan kemauan dari pimpinan KPK untuk tidak tuntaskan kasus itu," kata Donal.

Donal mengatakan dirinya menunggu penjelasan  tim independen Kementerian Hukum dan HAM soal hasil pencarian Harun Masiku yang akan disampaikan sore ini.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan jika Harun berada di Singapura sejak 6 Januari 2020 pada saat KPK menangkap Wahyu pada 8 Januari 2020. "Kunci penanganan perkara ada di KPK," kata Donal.

Soal pemulangan Rossa Kepolisian, Ketua KPK, Firli Bahuri, sudah bersuara, Menurutnya, itu adalah rotasi biasa. Sesungguhnya pengembalian penyidik polri yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan adalah hal biasa," kata dia lewat keterangan tertulis, Selasa (4/2/2020).

Menurut mantan Kapolda Sumatera Selatan ini, Rossa dikembalikan pada 22 Januari 2020 sesuai keputusan pimpinan KPK. Surat keputusan pemberhentian, kata dia, ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KPK dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia. "Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang bersangkutan," kata dia.

Menurut Firli, Rossa diberhentikan dari penyidik KPK bersama Komisaris Indra, penyidik komisi yang juga berasal dari kepolisian. Keduanya resmi diberhentikan sejak 1 Februari 2020 sesuai surat keputusan komisi. Keduanya, kata dia, telah dihadapkan ke Mabes Polri sejak 24 Januari 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Andya Dhyaksa
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper