Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omnibus Law Salah Ketik, Mahfud: Kekeliruan Itu Biasa

Kekeliruan isi Pasal 170 omnibus law RUU Cipta Kerja yang telah disampaikan ke DPR. Menurutnya kekeliruan itu hal biasa dan dapat diperbaiki dalam pembahasan dengan DPR.
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) menerima draf RUU Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja dari Pemerintah yang diwakili sejumlah menteri kabinet termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) di Gedung DPR, Rabu (12/2/2020). JIBI/Bisnis-John Andi Oktaveri
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) menerima draf RUU Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja dari Pemerintah yang diwakili sejumlah menteri kabinet termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) di Gedung DPR, Rabu (12/2/2020). JIBI/Bisnis-John Andi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui bahwa ada kekeliruan isi Pasal 170 omnibus law RUU Cipta Kerja yang telah disampaikan ke DPR. Menurutnya kekeliruan itu hal biasa dan dapat diperbaiki dalam pembahasan dengan DPR.

"Kan itu tidak apa-apa sudah biasa, kekeliruan itu. Itu sebabnya rakyat diberikan kesempatan untuk memantau," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Adapun, Pasal 170 menyatakan bahwa undang-undang dapat diubah menggunakan peraturan pemerintah. Terkait hal ini pemerintah dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR.

Mahfud menjelaskan bahwa secara hierarki, posisi undang-undang lebih tinggi dari pada peraturan pemerintah. Dalam teori pemerintahan, peraturan pemerintah seharusnya menjadi pedoman lebih lanjut dari aturan perundang-undangan.

"Itu saja, jadi tidak ada PP itu bisa mengubah UU," kata Mahfud.

Adapun, naskah akademik RUU Ciptaker bersama dengan Surat Presiden (Surpres) resmi diserahkan ke DPR, Rabu (12/2/2020). UU sapu sapu jagat yang banyak menjadi sorotan ini terdiri dari 79 RUU, 15 bab dengan 174 pasal.

Selanjutnya bila RUU tersebut rampung dibahas dalam rapat paripurna maka pembahasan draf akan dilanjutkan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Nantinya, dalam proses di Bamus akan dibuka ruang kepada seluruh elemen publik untuk memberikan masukan terhadap draf tersebut.

Sementara itu, Presiden Jokowi berharap RUU Ciptaker menjadi hadiah Lebaran bagi masyarakat Indonesia. Dengan demikian Presiden meminta pembahasan omnibus law harus selesai dalam tiga bulan usai diserahkan kepada DPR.

"Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, diharapkan keempatnya selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri, sehingga menjadi 'hadiah lebaran' bagi rakyat Indonesia untuk meraih kemenangan dalam mencapai Indonesia Maju," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper