Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

15 Tahun Menanti, Transmigran Kayong Utara Akhirnya Terima Sertifikat Tanah

Penerbitan sesuai dengan Instruksi Presiden No. 86/2018 yang mengamanatkan pada kementerian terkait agar menerbitkan Sertifikat Tanah kepada pada seluruh warga Indonesia.
Warga menunjukkan sertifikat tanah saat mengikuti penyerahan sertifikat hak atas lahan tanah oleh Presiden Joko Widodo di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (13/7)./ANTARA FOTO-Nova Wahyudi
Warga menunjukkan sertifikat tanah saat mengikuti penyerahan sertifikat hak atas lahan tanah oleh Presiden Joko Widodo di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (13/7)./ANTARA FOTO-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA -  Setelah menanti hampir 15 tahun para transmigran di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat akhirnya menerima Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sertifikat itu diserahkan kepada para transmigran untuk 4.600 bidang, yang terdiri dari 4.545 untuk perorangan dan 55 untuk fasilitas umum.

Citra Duani, Bupati Kayong Utara mengatakan, terbitnya SHM merupakan buah dari penantian para transmigran di Kabupaten Kayong Utara. Penerbitan sertifikat tanah, katanya sesuai dengan Instruksi Presiden No. 86/2018 yang mengamanatkan pada kementerian terkait agar menerbitkan Sertifikat Tanah pada seluruh warga Indonesia.

"Terima kasih atas penantian transmigran Kayong Utara akhirnya secara resmi SHM ini diterbitkan pemerintah," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (15/2/2020).

Citra mengatakan SHM yang diberikan bisa saja menjadi jaminan kepada lembaga perbankan untuk modal usaha dan lainnya. Namun, harus dipastikan kemampuan untuk mencicil sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari.

"Jangan dijual karena susah menerbitkannya. Sekarang status tanah rumah jelas, jadi dioptimalkan," tambahnya.

Supriadi, Direktur Usaha Pengembangan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengatakan, setelah penantian panjang dan kerja sama antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akhirnya masyarakat Kayong Utara menerima hak-nya yaitu SHM.

"Mohon sertifikat yang sudah diamanatkan Presiden RI ini dijaga dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal," katanya.

Supriadi mengharapkan masyarakat yang telah menerima SHM tersebut memanfaatkannya untuk meningkatkan produktifitas pertanian setempat.

"Agar kesejahteraan warga meningkat. Istri dan anak tenang bila kesejahteraan keluarga bagus," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper