Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Jiwasraya: Kejagung Klarifikasi Tudingan Salah Blokir Tanah

Kejaksaan Agung memberi penjelasan terkait pernyataan Direktur PT Hanson International Tbk Adnan Tabrani yang tidak terima tanah pada perumahan Millenium City dan Forest Hill Parungpanjang diblokir tim penyidik.
Perumahan Forest Hill dan Millenium City di Parungpanjang, Kabupaten Bogor Jawa Barat yang tanahnya telah diblokir penyidik Kejagung atas dugaan pencucian uang tersangka Benny Tjokro dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. JIBI/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi.
Perumahan Forest Hill dan Millenium City di Parungpanjang, Kabupaten Bogor Jawa Barat yang tanahnya telah diblokir penyidik Kejagung atas dugaan pencucian uang tersangka Benny Tjokro dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. JIBI/Bisnis-Sholahuddin Al Ayyubi.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memberi penjelasan terkait pernyataan Direktur PT Hanson International Tbk Adnan Tabrani yang tidak terima tanah pada perumahan Millenium City dan Forest Hill Parungpanjang diblokir tim penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menegaskan bahwa tim penyidik sudah melakukan pengecekan terhadap kepemilikan dua bidang tanah di perumahan tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Hasilnya, menurut Hari, nama tersangka Benny Tjokrosaputro telah terdaftar sebagai pemilik tanah seluas 20 hektare di perumahan Millenium City dan 60 hektare di Perumahan Forest Hill yang berlokasi di Jalan Raya Kabasiran, Parungpanjang, Bogor Jawa Barat.

"Tim penyidik sudah melakukan pengecekan ke BPN ya, dua bidang tanah di perumahan itu masih atas nama tersangka BT. Bisa saja nama pemilik diubah di lapangan, tetapi nama di BPN masih atas nama tersangka BT, makanya kami blokir," tutur Hari, Jumat (14/2/2020).

Hari menjelaskan bahwa tanah yang telah diblokir penyidik di Perumahan Millenium City dan Forest Hill itu kini sudah tidak bisa lagi diperjual-belikan atau diambil alih oleh siapa pun. Hal itu akan berlangsung selama tim penyidik Kejagung masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp13,7 triliun.

"Kalau sudah diblokir, artinya tanah itu tidak bisa lagi diapa-apakan. Baik dijual maupun dibalik nama lain," kata Hari.

Sebelumnya, Direktur PT Hanson International Tbk Adnan Tabrani protes terhadap penyidik Kejagung yang telah memblokir tanah di Perumahan Forest Hill dan Millenium City. Kedua tanah yang diblokir itu berlokasi di Jalan Raya Kabasiran, Parungpanjang, Bogor, Jawa Barat.

Adnan mengklaim bahwa tanah di kedua perumahan itu bukan milik tersangka Benny Tjokrosaputro secara pribadi, kendati nama tersangka Benny tertera sebagai pemilik sah tanah tersebut di BPN.

Menurut Adnan, PT Hanson International merupakan perusahaan milik publik dan tersangka Benny hanya memiliki saham sekitar 6 persen. Adnan juga menyebutkan dalam struktur perusahaan PT Mandiri Mega Jaya (MMJ) selaku pengembang perumahan Forest Hill Parungpanjang, saham PT hanson International Tbk sebesar 99 persen. Sementara, MMJ memiliki 41 persen saham PT Pacific Millenium City yang mengembangkan perumahan Millenium City tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper