Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Alih Fungsi Hutan, KPK Kembali Panggil Zulkifli Hasan

Penyidik KPK memerlukan keterangan Hasan dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (tengah) berfoto bersama dengan Ketua Majelis Kehormatan Amien Rais (kiri), politikus PAN Hanafi Rais (kedua kiri), Asman Abnur (kanan), dan Mulfachri Harahap (kedua kanan) saat hadir pada acara Rakernas V PAN di Jakarta, membahas pelaksanaan Kongres PAN./Antara
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (tengah) berfoto bersama dengan Ketua Majelis Kehormatan Amien Rais (kiri), politikus PAN Hanafi Rais (kedua kiri), Asman Abnur (kanan), dan Mulfachri Harahap (kedua kanan) saat hadir pada acara Rakernas V PAN di Jakarta, membahas pelaksanaan Kongres PAN./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - KPK kembali memanggil mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2009-2014, Zulkifli Hasan, untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

"Betul sesuai jadwal dan saat itu ada konfirmasi dari Pak Zulkifli Hasan untuk hadir," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Penyidik KPK memerlukan keterangan Hasan dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014. 

"Kami masih meyakini bahwa besok beliau akan kooperatif hadir. Kami meyakini karena ini sudah panggilan yang kedua," ujar Fikri.

Diketahui pada panggilan pertama Kamis (16/1/2020), Wakil Ketua MPR dan juga ketua umum DPP PAN itu belum memenuhi panggilan KPK.

Diketahui, pada 29 April 2019 KPK telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi, yakni PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group pada 2014, Suheri Terta, dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi.

Nama Hasan sempat disebut dalam kontruksi perkara tiga tersangka itu. Pada 9 Agustus 2014 Hasan sebagai menteri kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tertanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau saat itu Annas Maamun.

Dalam surat itu, menteri kehutanan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui pemerintah daerah.

Adapun hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki PT Darmex Agro.

Darmadi diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Terta merupakan komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Darmadi, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper