Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Nadiem: Guru Honorer Tak Dihapus

Nadiem mengatakan seperti yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo bahwa penghapusan itu hanya di pemerintah pusat, bukan tenaga guru honorer di sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Anwar Makarim (kanan) menjawab pertanyaan wartawan terkait penghapusan guru honorer di Jakarta, Rabu (12/2/2020)./Antara
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Anwar Makarim (kanan) menjawab pertanyaan wartawan terkait penghapusan guru honorer di Jakarta, Rabu (12/2/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Anwar Makarim menegaskan tidak ada penghilangan atau penghapusan tenaga guru honorer di sekolah-sekolah, terutama di daerah.

"Kalau tidak salah itu salah persepsi bahwa tidak ada yang namanya penghilangan honorer karena jumlah guru honorer kita sangat besar dan mereka banyak sekali yang mengabdi," kata dia di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Nadiem mengatakan seperti yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo bahwa penghapusan itu hanya di pemerintah pusat, bukan tenaga guru honorer di sekolah.

Guru honorer tersebut, kata dia, merupakan kewenangan kepala sekolah dan diawasi langsung oleh Dinas Pendidikan setempat sehingga sama sekali tidak ada penghapusan tenaga honorer di sekolah.

"Jadi sebenarnya itu tidak bertentangan. Itu kalau tidak salah Menpan RB untuk pemerintah pusat bukan bagi pemerintah daerah," ujar pendiri Gojek tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah meluruskan persepsi isu penghapusan eks-tenaga honorer KII yang saat ini masih bekerja sebagai aparatur sipil negara.

Deputi SDM Kemenpan RB Setiawan Wangsa Atmaja mengatakan bahwa penghapusan tersebut bukan berarti memberhentikan eks-tenaga honorer, melainkan merapikan status kepegawaiannya dalam tiga skema.

Skema pertama bagi eks-tenaga honorer yang masih berusia di bawah 35 tahun bisa mengikuti ujian seleksi calon pegawai negeri sipil. Mereka yang sudah melewati 35 tahun bisa ikut ujian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper