Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Telusuri Dana Nasabah PT Hanson International hingga ke Luar Negeri

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan penyidik telah menggandeng PPATK untuk menelusuri ke mana larinya dana nasabah PT Hanson International Tbk.
Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro memberikan penjelasan pada seminar Fundamental Step for Better Future di Jakarta, Rabu (7/3/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro memberikan penjelasan pada seminar Fundamental Step for Better Future di Jakarta, Rabu (7/3/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah menelusuri dana nasabah yang dihimpun PT Hanson International Tbk melalui deposito yang dilarikan ke luar negeri oleh Benny Tjokrosaputro.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan penyidik telah menggandeng PPATK untuk menelusuri ke mana larinya dana nasabah PT Hanson International Tbk. 

Sejauh ini, menurut Daniel, dana nasabah itu masih ada di dalam negeri, namun juga tidak menutup kemungkinan ada sebagian dana nasabah yang dilarikan ke luar negeri.

"Kami sudah bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri itu. Kemungkinan ada juga (dana nasabah) yang dilarikan ke luar negeri," tuturnya, Rabu (5/2/2020).

Daniel mengatakan tim penyidik sudah memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana perbankan dan pasar modal yang dilakukan oleh PT Hanson International Tbk.

Beberapa saksi yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejumlah lembaga keuangan hingga PT Kustodian Sentral EfekIndonesia (KSEI).

"Semua saksi itu sudah kami panggil dan kami mintai keterangannya," katanya.

Sebelumnya, PT Hanson International Tbk telah diadukan ke Bareskrim Polri karena diduga sudah menghimpun dana dari masyarakat, tanpa punya izin dari Pemerintah. Dana masyarakat itu dihimpun oleh perusahaan milik Benny Tjokrosaputro melalui deposito dalam jangka waktu tiga bulan maupun enam bulan.

PT Hanson International TBK diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal dan Undang-undang Nomor 10/1998 tentang Perbankan.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper