Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah dan DPR Sepakat Ubah Nama RUU Cipta Lapangan Kerja

Nama RUU Cipta Lapangan Kerja diubah hasil kesepakatan pemerintah dan DPR. Isinya, menurut pemerintah, mendukung terbukanya lapangan kerja.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, mewakili menteri BUMN, mendengarkan usulan saat rapat kerja dengan Kementerian BUMN dan Komisi VI DPR RI di gedung DPR RI Jakarta, Senin (17/6/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, mewakili menteri BUMN, mendengarkan usulan saat rapat kerja dengan Kementerian BUMN dan Komisi VI DPR RI di gedung DPR RI Jakarta, Senin (17/6/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Tak akan ada lagi nama Rancangan Undang Undang Cipta Lapangan Kerja. Pasalnya, pemerintah bersama DPR telah sepakat mengubah nama RUU yang berisi soal aturan dunia lapangan kerja. Perubahan nama RUU Cipta Lapangan Kerja kini menjadi  RUU Cipta Kerja, alias Ciptaker.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, pengubahan judul draf itu sesuai dengan arahan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani.

"Judulnya Cipta Kerja atau disingkat Ciptaker. Jangan dipeleset-pelesetkan, arahan Bu Ketua DPR (Puan Maharani)," ujar Airlangga di kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Draf RUU Cipta Kerja telah disorongkan Airlangga bersama enam menteri lainnya hari ini kepada pimpinan lembaga legislatif. RUU itu berisikan 15 bab dan 174 pasal yang meliputi pelbagai klaster

Airlangga menjelaskan, draf ini berisi aturan-aturan yang mendukung terbukanya lapangan kerja. Draf, kata dia, juga mendukung terciptanya kebijakan-kebijakan strategis dalam menghadapi situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian. 

Bersamaan dengan draf ini, Airlangga menyerahkan surat presiden atau surpres terkait pembahasan RUU Cipta Kerja. Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam surat itu menunjuk menteri-menteri dan lembaga negara yang terlibat dalam pembahasan RUU. 

Dengan demikian, pemerintah berarti telah menyerahkan kewenangan pembahasan RUU Cipta Kerja kepada legislator. Di tempat yang sama, Puan Maharani menjelaskan, legislator akan segeta menggelar rapat paripurna untuk memproses draf tersebut. 

"Nantinya pembahasan ini kan melibatkan tujuh komisi dan nantinya akan dijalankan melalui proses di DPR, apakah akan dibahas di baleg atau pansus (panitia khusus)," ujarnya. Puan memastikan, draf itu akan segera tersosialisasi kepada masyarakat, khususnya buruh.

Pada saat bersamaan dengan disorongkannya draf RUU Cipta Kerja ke lembaga legislatif, sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar demonstrasi di depan gedung Parlemen. Mereka menuntut pemerintah tak mengurangi hak-hak buruh dalam RUU tersebut. 

"Kalau Omnibus Law mereduksi atau mengurangi kesejahteraan buruh, kami akan tolak habis-habisan," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea. Ia mengatakan, sejak awal, buruh tidak dilibatkan dalam pembahasan rancangan beleid tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Andya Dhyaksa
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper